Kepergok Polisi Saat Beraksi, Dua Buruh Tani Dipenjarakan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 14:54:01 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti

PUJUD -- Dua orang pria yang berprofesi sebagai buruh tani, yakni masing-masing Wah alias Yud (19)  dan Man (44) keduanya warga Simpang Jengkol kepenghuluan Kasang Bangsawan, kecamatan Pujud harus merayakan lebaran didalam hotel prodeo. 

Pasalnya, aksi keduanya yang diduga melakukan aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Karya Abadi, kepenghuluan Kasang Bangsawan kecamatan Pujud.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Sabtu (8/5) menyebutkan, bahwa bersama dengan kedua tersangka polisi juga turut menyita satu unit mobil Grand Max warna hitam nopol BM 8211PG yang bermuatan 58 tandan sawit, satu buah keranjang gandeng, serta 2 buah tojok sawit. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang tersangka. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa aksi keduanya itu bermula pada hari Jumat (7/5) sekira pukul 19.30 wib pada saat itu salah seorang petugas keamanan perusahaan, Marlen (55) warga perumahan PKS PT Karya Abadi sedang patroli di areal PKS tiba-tiba mendapatkan kabar dari Bhabinkamtibmas Kasang Bangsawan,  Bripka Syaiful.

Dimana saat itu Bhabinkamtibmas menyebutkan bahwa dirinya berhasil menangkap pencurian buah sawit di sekitar lahan kebun Blok 27. Dan oleh karena iitu Bhabinkamtibmas meminta kepadanya untuk segera kelokasi sembari membawa borgol. 

Setelah itu, dengan ditemani oleh petugas keamanan lainnya, Kurniawan (39) keduanya berangkat menuju lokasi yang di maksud.

Dan setibanya dilokasi kedua petugas keamanan ini pun melihat Bhabinkamtibmas telah mengamankan 2 orang tersangka berikut dengan satu unit mobil Grand Max warna hitam nopol BM 8211 PG bermuatan buah sawit, satu buah keranjang gandeng dan dua buah tojok sawit. 

Selanjutnya, Marlen menceritakan kejadian tersebut kepada pimpinan PT Karya Abadi dan kemudian dirinya diperintahkan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. 

" Ya sekarang kedua tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan intensif. Dan untuk keduanya kita jerat dengan pasal 363 Jo pasal 480 KUH-Pidana," jelas AKP Nur Rahim. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ