Gelapkan TBS Milik Perusahaan, Oknum Karyawan PKWT PTPN V Dipolisikan

Jumat, 07 Mei 2021 - 23:22:40 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti

PUJUD --- Nasib oknum karyawan yang masih berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PTPN V Tanjung Medan terpaksa harus berlebaran harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, oknum karyawan yang berinisial ES alias Endro (25) kedapatan sedang membawa Tandan Buah Segar (TBS) sawit oleh petugas scurity di areal perkebunan, tepatnya di Blok K 4 Afd I PTPN V Tanjung Medan Kepenghuluan Perkebunan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (07/05) sekira pukul 01.45 wib.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolsek Pujud, Jumat (07/04/2021) malam menyebutkan, selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Supra X 125 tanpa Nopol, 1 buah Egrek, 1 buah senter kepala, 2 buah karung goni dan 4 buah tandan buah sawit.

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Pujud, AKP Nur Rahim SIK membenarkan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum karyawan PKWT tersebut sehingga perusahaan plat merah itu mengalami kerugian sebesar Rp 200 ribu.

Dijelaskannya, peristiwa itu bermula pada Kamis sekira pukul 19.00 wib, pihak scurity melakukan patroli di areal Afdeling I dan perbatasan Afdeling V PTPN V Tanjung Medan tersebut.

Kemudian sekira pukul 22.00 wib, komandan scurity mendapat telpon dari anggota untuk datang ke Pos L7. Dan setibanya di Pos L7, para scurity melakukan briefing bahwasanya ada indikasi penggelapan buah kelapa sawit di Blok K4 Afd I Kebun Tanjung Medan.

Lalu sekira pukul 23.00 wib, tim Scurity berangkat menuju TKP yang dimaksud dengan menggunakan sepedamotor dan setibanya di lokasi, langsung melakukan pengintaian.

Setelah berjam-jam melakukan pengintaian, sekira pukul 01.40 wib, tim scurity melihat ada cahaya lampu sepedamotor mengarah ke Blok K 4 dengan cara mondar mandir di areal tersebut.

Setelah sepeda motor tersebut berhenti, sekira pukul 01.45 wib, tim scurity secara bersamaan mendekati orang tersebut dan berhasil melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 4 tandan buah sawit, dan barang bukti lainnya seperti tersebut di atas," terang pria yang akrab disapa Baim ini. 

Selanjutnya pihak keamanan langsung melakukan interogasi, tersangka pun akhirnya mengaku bernama ES alias Endro yang ternyata seorang karyawan PKWT.

Dan atas peristiwa tersebut, pihak scurity melaporkan kepada pimpinan perusahaan yang selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke kantor besar.

Lalu pada Jumat (07/05) sekira pukul 11.30 wib, pihak scurity, Jahoras Nainggolan melaporkan tindak pidana penggelapan buah sawit ke Polsek Pujud bersama dengan barang bukti tersebut di atas.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan Polsek Pujud, untuk tersangka tidak dilakukan penahanan karena terhadap tersangka diterapkan pasal 373 KUHPidana yang mana ancaman hukumannya hanya 3 bulan pidana penjara dan diancam sebagai penggelapan ringan," terang Baim kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ