Hari Ini Sita Eksekusi 2 bidang tanah milik pondok al Qur'an Al Majidiyah telah dicabut eksekusinya oleh PN Rokan Hilir

Rabu, 31 Maret 2021 - 17:25:25 WIB Cetak

Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al Majidiyah saat Pencabutan Sita esekusi bersama dengan Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan Kuasa Hukumnya juga pengurus Ponpes Al Majidiyah.

BAGANBATU--Buntut dari sengketa kepemilikan tanah antara  HM Bachid Majid dengan Hj Lailatul Kaftiah atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di jalan jenderal Sudirman kepenghuluan Bagan Batu yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan pondok Al Qur'an Al Majidiyah yang  sempat terkendala, hari ini   kembali bisa dilanjutkan setelah  kedua pihak yang bersengketa  sepakat berdamai  pada hari Rabu (31/03/2021) di Bagan Batu.

Adapun sengketa tanah milik tokoh masyarakat Rokan Hilir H.Akib tersebut mencuat berdasarkan 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 244 dan 245 yang sebelumnya telah disita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan pengajuan atas nama Hj Lailatul Kaftiah Dkk.

Bermula dari diletakkannya  sita eksekusi tersebut oleh pengadilan Negeri Rokan Hilir atas pengajuan Hj.Lailatul Kaftiah dkk pada tahun 2019 berdasarkan penetapan pengadilan, mendapat hal tersebut,  H.M.Bachid dan H.M.Hendra Gunawan.SH  mengajukan keberatan atas sita eksekusi tersebut dengan melakukan gugatan perlawanan kepada pihak III (3) atas sita eksekusi dimaksud.

"Secara hak Buya H. Akib melalui tim hukumnya keberatan dengan eksekusi tersebut dengan cara melakukan gugatan perlawanan dikarenakan objek tanah tersebut dilakukan jual beli yang sah dengan hasil majelis hakim pengadilan Rokan Hilir megabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan HM Bachid Majid dan HM Hendra Gunawan SH sebagai pelawan yang beritikad baik,"Terang pengacara jebolan Pondok Pesantren Gontor HM Hendra Gunawan SH kepada sejumlah awak media, Rabu 31/4/2021.

Masih kata pria yang akrab disapa Haji Iwan ini bahwasanya dalam tahap demi tahapan telah  dilalui,  upaya hukum banding telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak Hj.Lailatul Kaftiah dkk dengan cara mencabut upaya bandingnya.

"Alhamdulillah kami sebenarnya telah sepakat dengan pihak terlawan untuk menyelesaikan persoalan ini secara berdamai dan kekeluargaan dengan mengakhiri silang sengketa hukum demi kemaslahatan pondok pesantren,"jelas pria yang akrab disapa H.Iwan 

Diterangkan Haji iwan bahwa  2 objek tersebut adalah aset yayasan pondok pesantren  Al Quran Al  Majidiyah dan hari ini Rabu (31/03) melalui pengadilan Negeri Rokan Hilir permasalahan  tersebut telah selesai.

"Benar hari ini telah dibacakan eksekusi pencabutan atas  sita esekusi sebelumnya di objek lokasi tanah tersebut yang langsung dibacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang dihadiri langsung oleh Buya HmAkib dan Kuasa Hukumnya Anwar Hasibuan SH.MH serta seluruh pengurus yayasan Pondok Alquran Al Majidiyah,"beber Ketua Yayasan Pondok Al Qur'an Al Majidiyah.

Atas hal baik yang telah terjadi seperti tersebut di atas, H.Iwan menghaturkan puji syukur  atas diangkatnya sita eksekusi tersebut  oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir sebagaimana berita acara pengangkatan sita esekusi dengan Nomor:2/Pdt.Eks/2021/PN.Rhl Jo Nomor : 2/ Pdt.Eks/2021/PN.Rhl jo Nomor 16/ Pdt/ Bth/2019/ PN.Rhl jo Nomor : 220/Pdt.G/2019/PT.Pbr tanggal 31 Maret 2021.

"Dengan diangkatnya sita esekusi tersebut maka pembangunan guna pengembangan Pondok Al Qur'an Al Majidiyah akan segera berlanjut,"Kata H Iwan di Amini oleh Pendiri Pondok Al Qur'an Al Majidiyah H.M Bachid Majid.(Ndri) 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ