Kepala Satpol PP H. Suryadi, SE "Penertiban Kembali Dilakukan Sesuai Perda No. 3 Tahun 2014"

Rabu, 17 Februari 2021 - 12:30:59 WIB Cetak

Momen Riau (BAGANSIAPIAPI) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)  kembali melakukan penertiban pedagang kios di sejumlah kota Bagansiapiapi, Senin (15/02/2020).

Kepala Satpol PP Pemerintah Kabupupaten Rokan Hilir (Rohil) H. Suryadi, SE menegaskan bahwa Satpol PP melakukan penertiban ke sejumlah pedagang kios Bagansiapiapi yang melanggar aturan sesuai perda no. 3 tahun 2014 dan bukan menindas para pedagang dengan melarang mereka untuk berjualan, tapi demi kota yang tertib dan bersih dari sampah sehingga kota Bagansiapiapi menjadi ikon kota yang indah.

“Kita berusaha agar masyarakat yang berjualan patuh dengan aturan yang ada. Alhamdulilah kami coba teruslah dengan tindakan agar pedagang kios benar- benar tertib dalam mencari rezki dan tidak berjualan diatas drainase apalagi kios itu permanen. 

Memang dalam kondisi saat ini kita maklumi saja ekonomi drastis turun akibat pandemi covid-19, namun etos kerja kami tidak akan mundur satu langkah pun namun kami mencoba menertibkan sebagai penegak hukum yang menjalankan Perda di Kabupaten Rohil ini" Ungkap Suryadi ketika ditemui Tim Redaksi Momen Riau, Alpin.

Dikatakannya, Satpol PP Rohil telah siap dalam menegakkan perda di wilayah Kabupaten Rokan Hilir maka sudah dibentuk Tim Eksekusi yang profesional dan terukur dalam bertindak.

“Bagi pedagang kios agar tidak berjualan diatas drainase dengan kios yang permanen. Karna dampak dari kios yang ada sekarang mengotori jalan dengan sisa sampah makanan dan bungkusan sehingga kotor dan memgakibatkan kemacetan lalu lintas akibat kerumunan pembeli dan sangat mengganggu ketertiban dan tidak elok dipandang" pesan singkat Kepala Satpol PP Rohil, H. Suryadi SE kepada Alpin Tim Redaksi Media Momen Riau.

Editor: Alpin.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ