Demi Pesugihan dan Penasaran " Rasa " Perawan Ayah Bejad Cabuli Anak Tiri

Sabtu, 30 Januari 2021 - 15:24:28 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan polisi

UJUNGTANJUNG -- Aksi biadab ditunjukkan oleh seorang laki-laki bernama Nah (42) warga Sungai Sari kecamatan Lipat Kain, kabupaten Kampar yang telah tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih dibawah umur,  sebut saja Melati.

Ironisnya, perbuatan bejad itu dilakukan oleh tersangka dengan alasan sebagai salah satu syarat yang harus dikerjakannya untuk menjalankan ritual pesugihan yang dituntutnya. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Sabtu (30/1) menyebutkan bahwa tersangka berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Rohil didaerah Kecamatan Lipat Kain Kabupaten Kampar, pada Kamis (28/1) sekira pukul 22.00 Wib.

Dan penangkapan itu juga dilakukan atas dasar laporan Polisi dari ibu kandung korban, L (35) warga Km 02 Balam Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako karena tidak terima anaknya yang masih seorang pelajar berumur 12 tahun telah digagahi oleh tersangka. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskan Juliandi, bahwa perbuatan cabul yang sudah terjadi sejak Agustus 2015 lalu itu terungkap berawal pada hari Selasa, 29 Desember 2020 sekira pukul 07.00 Wib pada saat itu ibu korban berada di rumah di daerah Lipat Kain Kampar bersama dengan korban.

Dan pada saat dirinya sedang mencuci pakaian di luar rumah kemudian datang korban dengan berlari mendekatinya sambil menangis. Melihat anak gadisnya menangis, kemudian  sebagai seorang ibu langsung menanyakan penyebab korban menangis.

Lalu korban menjawab bahwa dirinya telah di tendang oleh tersangka yang tidak lain adalah merupakan ayah tirinya. Pada saat itu sang ibu juga membuka lengan baju korban dan melihat tangan korban sudah memar.

Dan dikesempatan itu pula korban kembali menjelaskan bahwa dirinya juga kerap menjadi korban pencabulan dari tersangka.

Kaget... Bagai petir menyambar disiang hari begitu mendengar pengakuan anak gadisnya tersebut. Namun demikian, ibu korban tidak berani menanyakan kepada tersangka dan hanya dibawa diam. 

Dan beberapa waktu kemudian, ibu korban meminta izin kepada tersangka yang merupakan suaminya untuk pulang ke Rokan Hilir,  namun tidak diizinkan oleh tersangka. 

Akan tetapi, sang ibu terus berupaya untuk pulang ke Rohil dengan alasan mau mendaftarkan korban masuk sekolah. Mendengar pengakuan dari istrinya itu,  akhirnya tersangka memberi izin kepada istrinya dan korban pulang ke Rohil. 

Dan saat sampai di rumah kakek korban, sang ibu kembali menanyakan kepada korban seputar perbuatan asusila yang telah menimpa anak gadisnya itu. 

Saat itu korban menjelaskan bahwa dirinya telah tiga kali dicabuli tersangka saat di daerah Balam Kecamatan Bangko Pusako dan juga saat korban berada di daerah Lipat Kain juga setiap hari mendapatkan perlakuan bejad tersangka.

Dan karena tidak senang atas perbuatan tersangka itu,  kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut. 

Sehubungan dengan laporan tersebut, maka tim opsnal Reskrim Polres Rohil langsung melakukan penyelidikan. 

Dan pada hari Kamis (28/1) sekira pukul 22.00 Wib tim opsnal berhasil mengamankan tersangka saat berada di Lipat Kain kabupaten Kampar yang kemudian dibawa kembali ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut. 

Dalam introgasi pada saat di tangkap, tersangka mengatakan bahwa perbuatan pencabulan tersebut dilakukan untuk persugihan (mendapatkan uang dengan secara instan).

" Dan dari hasil pemeriksaan juga didapat keterangan bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap anak tirinya itu karena penasaran dengan rasa perawan yang mana sebelumnya tersangka sudah menikah sebanyak 2 kali dengan janda sebelum," jelas Juliandi. 

Dan terhadap tersangka, lanjut Kasubag Humas lagi akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. 

" Kita jerat dengan pasal yg di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terang Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ