Jadi Pengedar Sabu, Buruh Gaek Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Januari 2021 - 19:17:20 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan

PUJUD --- Kendati usianya sudah lebih setengah abad, namun kelakuan dari seorang pria bernama Is alias Wak Is (55) tak bisa ditiru dan harus menghabiskan masa tuanya didalam jeruji penjara. 

Pasalnya, pria gaek yang tinggal di Barak Marbun kepenghuluan Pondok Kresek, kecamatan Tanjung Medan ini diduga selain bekerja sebagai buruh tani juga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, Selasa (26/1) petang menyebutkan, bahwa saat dirinya ditangkap oleh tim opsnal Polsek Pujud juga ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, 11 bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 buah plastik bening kosong klip merah.

Selain itu juga ditemukan satu buah pipet aqua atau alat skop, satu buah kotak rokok gudang garam merah dari kaleng warna merah, satu unit HP merk Nokia warna hitam, 13 buah plastik pek-pekan, serta uang sebesar Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar narkotika tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Selasa (26/1) sekitar pukul 10.00 wib di peroleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di barak Marbun yang berada di kepenghuluan Pondok Kresek, kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dan atas perintah Kapolsek Pujud, kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit berangkat melakukan penyelidikan dengan membawa surat perintah tugas, surat perintah penangkapan dan surat perintah penggeledahan.

Dari penyelidikan di sekitaran barak Marbun dan sekitar pukul 12.30 wib anggota opsnal mendekat ke barak tersebut dan saat itu pula melihat seorang laki-laki keluar dari barak. 

Dengan gerak cepat, akhirnya tim opsnal langsung mengamankan pria paruh baya ini yang mengaku bernama Is alias Wak Is tanpa perlawanan.

Selanjutnya,  dilakukan penggeledahan di dalam kamar yang di jadikan gudang oleh tersangka dan diatas lantai kamar di temukan satu kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari kaleng yang berwarna merah dan di dalamnya di temukan 4 bungkus paket sedang.

Dan selain itu juga ditemukan 11bungkus paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik bening kosong klip merah dan di lantai di temukan satu buah skop yang terbuat dari pipet aqua, 13 plastik bening pek-pekan, satu unit HP merk Nokia warna hitam dan uang sebesar Rp 150 ribu. 

Dari introgasi, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari temannya yang berinisial K yang kemudian anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti untuk di lakukan pengembangan.

" Namun saat itu tersangka K tidak di temukan lalu anggota Reskrim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pujud, " jelas AKP Nur Rahim Sik. 

Dan terhadap tersangka, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah yang akrab disapa Baim ini menjelaskan dijerat dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009. " Kita jerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," terang Baim kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ