16 Kali Beraksi, Satu Lagi Residivis Pencuri Drum Berisi Minyak Ditangkap Polisi

Sabtu, 23 Januari 2021 - 14:43:41 WIB Cetak

Tersangka Pr alias As saat diamankan polisi

PANIPAHAN --- Setelah sempat kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya satu lagi bandit kambuhan yang menyandang status residivis bernama Pr alias As (33) warga jalan Damai  Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Pasalnya,  pria yang sudah menjadi narapidana ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bersama dengan dua orang temannya, yakni MS alias Syukur (25) sudah ditangkap dan satu lagi masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi, Sabtu (23/1) membenarkan adanya pengungkapan kasus curat diwilayah hukum Polsek Panipahan.

Penangkapan terhadap tersangka Pr alias As ini berbekal dari hasil penyelidikan serta keterangan dari tersangka MS alias Syukur yang sudah ditangkap sebelumnya.

Bahwa pengungkapan ini bermula pada Sabtu (23/1) sekitar pukul 08.30 Wib Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Aiptu Mujiono dan 4 anggota Opsnal Polsek Panipahan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka Pencurian Dengan Pemberatan yang bernama Pr alias As tersebut. 

Tidak berapa lama dilakukan penyelidikan, petugas kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan itu mengetahui keberadaan salah seorang diduga pelaku yang bernama Pr alias As.

Dan setelah memastikan tempat persembunyian tersangka, kemudian sekitar pukul 09.15 Wib petugas melakukan penggrebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Pr alias As. 

" Ya,  Alhamdulillah akhirnya kita kembali berhasil menangkap satu lagi pelaku pencurian dengan pemberatan satu drum minyak yang terjadi beberapa waktu lalu, " jelas Iptu Boy. 

Dan dari hasil introgasi, lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi diketahui bahwa tersangka Pr alias As merupakan residivis. " Dan sudah berulang kali melakukan pencurian tepatnya sebanyak 16 TKP di Wilkum Polsek Panipahan," terang Boy Setiawan kembali. 

Seperti dijelaskan beberapa waktu lalu, bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada hari Ahad, 20 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib tersangka bersama dua orang temannya sedang berjalan melintas di jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) sambil membawa satu buah gerobak pengangkut barang.

Dan setibanya didepan rumah korban Tjia Djoe Ho (54) yang terletak di jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, ketiga pelaku melihat satu buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak untuk kapal yang terletak di teras depan rumah korban.

Melihat hal itu dan entah siapa yang memulai, akhirnya ketiga pelaku berusaha untuk mengangkat Drum/tong yang berisikan minyak tersebut dan memasukkannya kedalam gerobak barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku.

Sementara pada saat kejadian itu korban sedang tidur didalam rumahnya dan tidak mengetahui aksi ketiga orang pelaku.

Dan ketika pada pagi hari tepatnya Pada hari Ahad, 20 Desember 2020 sekira pukul 07.00 wib korban bangun dan hendak keluar dari rumah dan korban melihat Tong/Drum yang terbuat dr Fiber yang berisikan minyak miliknya telah hilang dari teras depan rumahnya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ