Lagi, Polsek Bangko Tangkap Residivis Narkoba

Ahad, 17 Januari 2021 - 13:34:38 WIB Cetak

Tersangka dan barang bukti saat diamankan polisi

BAGANSIAPIAPI --Untuk kesekian kalinya jajaran Polsek Bangko berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Dan kali ini, Tim Opsnal Polsek Bangko mengamankan seorang pria keturunan yang diketahui bernama HT alias Asan warga jalan Karya RT 005 RW 002 kelurahan Bagan Barat, kecamatan Bangko. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa penangkapan itu berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah resah akan aktivitas tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Kamis (14/1) sekira pukul 23.00 Wib tim opsnal Polsek Bangko mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar tempat tinggal tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi dan perintah Kapolsek, kemudian tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Bangko, Iptu Jonera Putra untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Jumat (15/1) sekira pukul 00.15 Wib tim opsnal Polsek Bangko berhasil mengamankan seorang tersangka yang mengaku bernama HT alias Asan.

Dan dengan didampingi ketua RT setempat, tim opsnal kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan maupun pakaian yang dikenakan tersangka. Dan dari tangan tersangka diamankan satu unit handphone android merk Samsung warna biru.

Pada saat tersangka diminta untuk mengeluarkan isi dari kantong celana jeans pendek warna biru bagian depan yang dikenakan terjatuh satu bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tepat didekat kaki kanannya. 

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dan dari dalam kamar tersangka di amankan barang bukti berupa 3 buah mancis, 3 buah pipet, satu buah sumbu, satu buah selang serta satu buah plastik yang terpotong diduga pembungkus sabu.

Selanjutnya kembali dilakukan penggeledahan diseputaran rumah tersangka dan dari samping belakang rumah tersangka diamankan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 16 buah mancis, 21 buah kaca pirex, 2 set alat hisap sabu / bong, 8 buah pipet, 2buah cotton but, satu buah sumbu, 2 buah karet dot, satu buah odol, dua buah plastik bekas diduga pembungkus sabu, dan satu buah kotak handphone warna putih.

Kemudian dari hasil introgasi, tersangka mengakui semua barang yang diamankan oleh tim opsnal adalah milik tersangka dan tersangka juga mengakui bahwa satu bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di peroleh tersangka dengan cara membeli sebesar Rp 550 ribu dari seorang temannya.

" Dimana tersangka membelinya pada hari Kamis (14/1) sekira pukul 18.30 Wib dan tersangka mengatakan bahwa tersangka tidak mengenal temannya yang berinisial T dan tersangka memesan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menelpon dan di antarkan kerumah tersangka oleh orang yang tidak dikenal tersangka," jelas Juliandi.

Juliandi juga menjelaskan, bahwa tersangka sudah dua kali ditangkap dan dihukum dalam perkara serupa, yakni pada tahun 2014 dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seharga Rp 250 ribu.

" Saat itu tersangka divonis selama 10 bulan, dan pada tahun 2018 sesuai dengan putusan pengadilan Nomor 534/Pid.Sus/2018/PN Rhl barang bukti 2 paket kecil sabu-sabu dengan vonis 1 tahun," terang Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ