Dagang Sabu, Resedivis, Buruh Sawit Dan Pelajar Ditangkap Polisi

Kamis, 14 Januari 2021 - 14:26:07 WIB Cetak

Ketiga tersangka saat diamankan polisi

BASIRA -- Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil ciduk tiga orang pria yang terlibat dalam perdagangan narkotika jenis sabu-sabu didaerah kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira). 

Ketiga pelaku tersebut, diketahui bernama RST (33) warga Boltrem Jaya kepenghuluan Bagan Sinembah Barat yang juga merupakan residivis yang juga sebagai pemilik sabu. 

Sementara itu dua rekannya, yakni San alias Gandung (29) warga Paket J kepenghuluan Panca Mukti yang bertindak sebagai pembeli sabu, serta seorang pelajar yang berinisial WBL yang bertugas sebagai kurir. 

Ketiganya ditangkap polisi saat sedang bertransaksi dengan barang bukti seberat lebih kurang 10,22 gram disebuah rumah daerah Paket J Dusun Panca Mukti Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Raya pada hari Senin (11/1) sekira pukul 01.00 Wib lalu. 

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH  membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak Pidana Narkotika jenis sabu tersebut. 

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa disebuah rumah daerah Paket Panca Mukti Bagan Sinembah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu.

Dan menindaklanjuti informasi tersebut atas perintah Kasat Res Narkoba dilakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan penggerebekan guna menangkap tersangka.

Tepat pada Senin (11/1) sekira pukul 01.00 Wib dini hari dilakukan penggerebekan oleh Tim Opsnal Sat Res narkoba dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka.

Dan pada saat diamankan terlihat oleh Tim Opsnal, bahwa tersangka RST membuang sesuatu dan kemudian diambil oleh Tim Opsnal dan ternyata yang dibuang adalah satu wadah plastik berisi 9 bungkus plastik berbagai ukuran diduga narkotika jenis sabu. 

Dari hasil Interogasi Tim Opsnal bahwa RST adalah selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang berinisial En (Dalam Lidik,Red).  

Dan dari pengakuan ketiga tersangka, bahwa tersangka San sebelumnya ada bertransaksi dengan membeli narkotika jenis sabu dari tersangka RST. Sedangkan seorang anak pelajar WBL berperan sebagai Kurir yang mengantar narkotika jenis sabu.

Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah tersebut namun tidak ada menemukan barang bukti lainnya. Kemudian ketigas orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil.

" Sedangkan kepada tersangka dituduhkan Pasal yang Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Juliandi. (min) 

   .




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Edarkan Sabu, Petani Ditangkap Polisi

Jumat, 01 Oktober 2021
Hukrim

Rugikan IRT Puluhan Juta, Mamang Dipenjara

Sabtu, 14 November 2020
Hukrim

Disenggol Truk Tanki, Satu Tewas dan Satu Luka

Senin, 14 Desember 2020
ƒ