Hantam Rekan Kerja Pakai Raskam, Tukang Bangunan Dipolisikan

Sabtu, 09 Januari 2021 - 15:37:54 WIB Cetak

TANJUNGMELAWAN --- Seorang laki-laki bernama Kod alias Ekot (28) warga jalan Mesjid RT 08 RW 0  kepenghuluan Bagan Punak,  kecamatan Bangko harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Pasalnya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang bangunan itu telah dilaporkan oleh rekan kerjanya sendiri,  yakni Sofian Nasution (40) warga jalan Datuk Paduka RT 02 RW 02 Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.

Dimana, dalam laporannya itu disebutkan kalau dirinya telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka dengan cara dipukul dengan alat bangunan,  yakni satu unit Raskam besi sehingga mengakibatkan tangan sebelah kirinya mengalami luka sobek dan mengeluarkan darah.

Seperti diungkapkan oleh Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH bahwa aksi penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis (7/1) lalu. 

Dijelaskan Kasubag Humas,  bahwa sekitar pukul 16.30 Wib korban bertemu dengan anak dari kepala tukang, Irwandi (48) warga jalan SDN 003 RT 01 RW 01 Kepenghuluan Mesah Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan yang bernama Irham Fadilah (17).

Dimana,  saat itu Irham mengatakan kepada korban  bahwa tersangka telah melecehkan kakaknya yang berinisial GN dengan cara dipeluk dan dipaksa berciuman pada saat rumah dalam keadaan kosong. 

Mendengar hal tersebut, korban merasa tidak terima karena GN adalah merupakan anak dari kepala tukang bangunan Irwandi yang sudah memberikan tempat tinggal dan pekerjaan kepada tukang-tukang bangunan yang ada. 

Selanjutnya bersama dengan Irham, korban langsung mendatangi tersangka yang pada saat itu sedang bekerja bertukang membuat bangunan rumah. Dan kemudian sesampainya ditempat tersebut, korban  langsung memanggil tersangka.

Namun,  saat itu tersangka tidak menjawab dan hanya diam saja. Kemudian korban kembali memanggil dan meminta tersangka untuk turun dari tangga dan kemudian korban bermaksud membawa tersangka kerumah Kepala Tukang untuk dimintai kejelasan atas perbuatannya tersebut.

Seketika itu tersangka langsung turun,  dan pada saat itu korban hendak menangkapnya,  tiba-tiba tersangka langsung memukul korban dengan menggunakan satu unit Raskam besi dan atau alat penghalus dinding tembok yang terbuat dari besi dan mengenai tangan sebelah kiri dan mengakibatkan luka sobek dan mengeluarkan darah.

Sesaat setelah itu,  tersangka langsung melarikan diri dan korban langsung dibawa kerumah sakit untuk dilakukan perawatan karena luka yang dialaminya cukup parah dan banyak mengeluarkan darah.

Pasca kejadian itu, warga mencari keberadaan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah melecehkan anak kepala tukang.

Takut akan menjadi bulan-bulanan warga yang ramai mencarinya itu akhirnya tersangka datang untuk menyerahkan diri kepada Irwandi. Dan saat itu tersangka mengakui perbuatannya  yang sudah melecehkan anak kepala tukang tersebut.

Namun, akibat mendapatkan perlakuan dari tersangka itu, korban tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut.

" Ya saat ini tersangka penganiayaan itu sudah kita amankan dan terhadap dirinya disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan  " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ