Kurir dan Pengedar Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Januari 2021 - 11:51:57 WIB Cetak

Kedua tersangka dan barang bukti

BALAI JAYA -- Untuk kesekian kalinya jajaran Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini,  setidaknya dua orang pelaku berhasil diamankan.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum,  Kamis (7/1) menyebutkan, bahwa kedua tersangka yang ditangkap pada Selasa (5/1) ini adalah merupakan pengedar dan kurir.

Menurut Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH menyebutkan, bahwa pengungkapan tersebut didasari oleh adanya informasi dari masyarakat.

Berdasarkan informasi dari masyarakat melalui aplikasi whatsapp aduan masyarakat bahwa sering ada kegiatan yang mecurigakan diduga transaksi narkotika di daerah sawit sawit Dusun Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, kecamatan Balai Jaya.

Alhasil Tim opsnal Sat Res Narkoba berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama AK (20) yang sedang membawa 2 paket diduga narkotika jenis sabu.

Dan dirinya merupakan seorang kurir narkotika jenis sabu, kemudian darinya diketahui bahwa diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama JP (36).

Selanjutnya pada hari Selasa (5/1) sekira pukul 15.30 Wib, didalam rumah petak 3 yang terletak paling ujung di daerah Balam Km 39 dilakukan penangkapan terhadap JP.

Dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas pinggang biru yang dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip berisikan benda diduga narkotika jenis sabu, lalu dibalik sebuah photo yang menempel didinding rumah juga ditemukan satu bungkus plastik klip berisi benda diduga narkotika jenis sabu dalam balutan kertas tisu.

Selanjutnya, dari dalam kantong celana ditemukan uang Rp 750 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika, dan HP merk Vivo warna biru.

Dan berdasarkan keterangan tersangka JP, bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari orang yang bernama Tom (masih lidik) di daerah Rantau Prapat, kabupaten Labuhan Batu,  Sumatera Utara.

Selain itu, tersangka JP juga mengaku bahwa masih ada benda lain terkait tindak pindana narkotika yang dilakukannya itu dan disimpan disalah satu rumah petak lainnya dideretan ujung rumahnya yang tidak berpenghuni.

Maka tim melakukan pemeriksaan kerumah kosong yang ditunjukan tersebut lalu dalam rumah itu ditemukan tas warna hitam yang dalamnya berisikan timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik klip baru yang masih kosong berbagai macam ukuran, corong plastik berbentuk runcing yang diduga alat sendok/sekop butiran sabu, kaca pirex dan selembar bukti transfer sejumlah uang.

" Selanjutnya, kedua tersangka berikut benda diduga narkotika dan benda lain terkait yang ditemukan baik dari tersangka dan di tempat kejadian perkara dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," ungkap Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ