5 Bulan Kabur, Akhirnya Pelaku Penganiaya Tukang Kredit Ditangkap Polisi

Rabu, 06 Januari 2021 - 13:06:43 WIB Cetak

Tersangka MF saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah

BAGANBATU --- Pelarian seorang pria bernama MF alias A Flores (45) warga jalan Baru RT 003 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berakhir sudah. 

Dimana, dirinya ditangkap polisi pada hari Senin (4/2) lalu atau sekitar 5 bulan setelah melakukan aksi tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang tukang kredit bernama Edi Fithri (45) warga Dusun Balam Barat RT 008 RW 005 Kepenghuluan Bangko Pusako, kecamatan Bangko Pusako.

Tersangka ditangkap saat berada dirumahnya yang terletak di jalan Baru Desa Pinggir kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis sekitar pukul 21.30 wib lalu.

Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka bahwa dirinya mengakui bahwa benar telah memukul korban dengan menggunakan kursi, namun tidak ada menggunakan parang. 

Tersangka juga menjelaskan alasan melakukan pemukulan adalah karena tersangka melihat korban mengambil handphone miliknya yang diletakkan didepan teras rumahnya.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (6/1) menyebutka, bahwa aksi penganiayaan itu terjadi 
pada Ahad, 26 Juli 2020 sekitar pukul 13.00 Wib lalu dirumah tersangka yang terletak di jalan Lintas Riau-Sumut Km 25 Kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik yang didampingi oleh Plh Kanit Reskrim, Ipda YU Sormin SH membenarkan.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penganiayaan itu terjadi bermula pada hari Ahad, 26 Juli 2020 sekira pukul 13.00 Wib dijalan lintas Riau-Sumut Km 25 kelurahan Balam Sempurna Kota Kecamatan Balai Jaya pada saat korban datang kerumah tersangka dengan tujuan menagih kredit istri tersangka.

Dimana yang sebelumnya istri pelaku ada membeli lemari plastik dengan cara kredit mingguan, dan sudah dibayar sebanyak Rp 900 ribu dan bersisa Rp 340 ribu.

Ketika tiba didepan rumah tersangka dan mengucapkan salam tiba-tiba tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa satu buah kursi plastik sambil memukul ke arah wajah dan kepala korban.

Mendapatkan perlakuan tersebut, kemudian korban sempat lari untuk menghindari pemukulan tersebut. 

Namun, beberapa saat kemudian korban kembali datang kerumah tersangka guna untuk menanyakan apa masalahnya sehingga tersangka  melakukan pemukulan tersebut terhadapnya.

Akan tetapi, tersangka langsung memukul kembali secara membabi buta menggunakan kursi, setelah itu tersangka menarik korban kedalam rumahnya. 

Dan didalam ruman itu tersangka mengambil satu buah parang yang terletak diruang tamu dan menebaskan parang tersebut kearah kepala dan kaki korban dan menuduh korban telah mengambil handphone nya yang diletakkan disebuah kursi yang berada didepan rumah tersangka.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, tangan, bagian lutut kaki sebelah kiri, dan bagian kepala belakang mendapat 3 jahitan.

Dan selanjutnya bersama ketua RT setempat korban mendatangi Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut guna pengusutan lebih lanjut.

 " Ya setelah dilakukan penyelidikan panjang, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku penganiayaan saat berada dirumahnya yang terletak di kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis," ujar Kapolsek.

Dan guna penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang sebagai barang bukti.

" Ada satu buah kursi plastik warna merah dalam keadaan pecah dan satu lembar Surat Hasil Visum Et Refertum dari pihak Puskesmas," terang Kompol Indra. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ