Curi Pupuk PT Arara Abadi, Warga Bathin Solapan Diamankan Polsek Tanah Putih

Rabu, 06 Januari 2021 - 11:43:35 WIB Cetak

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanah Putih

RANTAU BAIS -- Seorang pria bernama Suk alias Kirno (37) warga RT 02 RW 05 Desa Bathin Solapan, Sebanga kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polsek Tanah Putih. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Rabu (6/1) menyebutkan,  bahwa dirinya ditangkap polisi pada Selasa (5/1) kemarin karena telah diduga melakukan tindak pidana pencurian pupuk milik PT Arara Abadi sebanyak 11 karung. 

Dimana, tersangka Suk alias Kirno diamankan atas dasar laporan korbannya PT Arara Abadi karena dirugikan berupa 11 sak pupuk NPK yang dicuri oleh tersangka dari Areal kerja tanaman Akasia PT Arara Abadi di jalan Perjuangan Petak 310 A, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih pada Senin (4/1) sekira pukul  22.00 Wib. 

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa kejadiannya pada Senin (4/1) sekira pukul 22.00 Wib saat Adi Victor dan Ezra El Syalom sedang piket di Pos 1 Duri XIII Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Tidak lama kemudian melintas satu Unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BM 8261 DD yang dikemudikan tersangka.

Oleh karena dicurigai, maka laju mobil tersebut langsung diberhentikan. Dan di belakang Bak mobil di temukan barang bukti berupa 11 karung Pupuk NPK merek Mahkota fertilizer berat 50 Kg. 

Setelah diinterogasi tersangka mengakui melakukan pengambilan di Areal kerja tanaman Akasia PT Arara Abadi di jalan Perjuangan Petak 310 A, Kepenghuluan Rantau Bais Kecamatan Tanah Putih. 

" Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 11 karung Pupuk NPK," ujar Juliandi. 

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan juga penyitaan terhadap barang bukti berupa 11 karung Pupuk NPK merk Mahkota Fertilizer berat 50 Kg.

" Selain itu kita juga menyita satu Unit Mobil Mitsubishi L 300 Warna Hitam No Pol BM 8261 DD yang diduga dijadikan transportasi tersangka guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Juliandi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ