Problem Solving, Cara Jitu Bhabinkamtibmas Selesaikan Sengketa Tanah Wakaf

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:25:37 WIB Cetak

PUJUD --- Sehubungan dengan adanya sengketa lahan wakaf yang rencananya akan dijadikan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun 05 Tanjung Makmur,  kepenghuluan Tanjung Medan Barat, kecamatan Tanjung Medan.

Untuk itu pihak kepolisian Sektor Pujud melalui Bhabinkamtibmas Tanjung Medan Barat,  Bripka Subandrio mencoba melakukan pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengketa.

Diketahui,  bahwa Sutres (50) warga Sumpel kepenghuluan Tanjung Medan Barat sebagai pihak kedua telah mewakafkan sebidang tanah untuk pemakaman umum di Dusun 05 Tanjung Makmur kepenghuluan Tanjung Medan Barat.

Dan setelah berjalan beberapa waktu lamanya, di tempat wakaf tersebut di makamkan jenazah warga di areal pemakaman umum tersebut.

Namun, sehubungan dengan hal tersebut warga di sekitar pemakaman yang bermukim di tempat tersebut di wakili oleh pihak pertama merasa keberatan adanya wakaf untuk pemakaman di karenakan menganggu kenyamanan kehidupan di masyarakat sekitar wakaf.
 
Oleh sebab itu, Bhabinkamtibmas Tanjung Medan Barat,  Bripka Subandrio langsung memanggil dan mempertemukan antara Santoso (55) yang juga merupakan Ketua RT yang tinggal di jalan Sumpel kepenghuluan Tanjung Medan Barat yang disebut sebagai pihak pertama dan Sutres sebagai pihak kedua di lakukan musyawarah secara mufakat secara kekeluargaan.

Dari pertemuan yang dilaksanakan di kantor kepenghuluan Tanjung Medan Barat itu akhirnya didapatkan kesepakatan,  bahwa pihak kedua pewakaf menarik kembali tanah yang di wakafkan karena ada pihak yang keberatan adanya wakaf untuk pemakaman di tanah wakaf yang berada di RT Sumpel Dusun 05 Tanjung Makmur kepenghuluan Tanjung Medan Barat dan sekaligus membatalkan tanah wakaf di tempat tersebut 

Selain itu, Pihak pertama bertanggung jawab pemindahan pemakaman di tanah bekas wakaf tersebut dan harus mencari keluarga makam tersebut dan minta persetujuan untuk pemindahan makam tersebut ketempat wakaf Sumpel Atas.

Selanjutnya, Pihak pertama dan pihak kedua sepakat saling memaafkan dan tidak ada terjadi bentrok di lapangan setelah musyawarah ini berlangsung.

Pihak pertama dan kedua sudah sepakat menyelesaikan masalah ini di kantor desa dan sudah sepakat penyelesaian masalah wakaf ini sudah di selesai kan secara kekeluargaan dengan musyawarah di kantor kepenghuluan dan selesai dengan cara mufakat dan jika salah satu melanggar maka akan di kenakan sanksi yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud,  AKP Nur Rahim Sik membenarkan adanya pemecahan persoalan sengketa lahan wakaf tersebut.

" Betul,  karena tidak semua persoalan harus diselesaikan dengan cara proses hukum. Dan buktinya, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud berhasil menyelesaikan sengketa lahan wakaf dengan cara problem solving, " ujar Nur Rahim. 

Artinya, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah ini lagi bahwa Problem Solving adalah merupakan jurus jitu dalam penyelesaian sengketa. 

" Problem Solving terbukti sangat bagus dan merupakan jurus jitu menyelesaikan sengketa lahan tersebut," terang pria yang akrab disapa Baim kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ