Setahun, Polres Rohil Ungkap 217 Kasus Narkoba

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:26:05 WIB Cetak

Setahun, Polres Rohil Ungkap 217 Kasus Narkoba

UJUNGTANJUNG --- Sepanjang tahun 2020 jajaran Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap setidaknya sekitar 217 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dan dari tingginya kasus tersebut,  jajaran Polres Rokan Hilir juga berhasil mengamankan sekitar 306 orang tersangka serta barang bukti berupa daun ganja kering sekitar 92,42 Gram,  Sabu-sabu seberat 11436,77 Gram. 

Data ini diungkapkan oleh Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat memimpin kegiatan press release pengungkapan kasus sepanjang tahun di aula Mapolres Rokan Hilir,  Kamis (31/12).

Diungkapkan oleh Kapolres, bahwa pengungkapan tertinggi dicapai oleh Sat Reskrim Narkoba Polres Rokan Hilir dengan 83 kasus dengan perincian 1 kasus ganja kering, 77 kasus sabu-sabu dan 5 kasus pil ekstasi dan jumlah 127 orang tersangka.

Diposisi berikutnya adalah Polsek Bangko yang berhasil mengungkap 35 kasus dengan 51 tersangka. Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap 28 kasus dengan 41 tersangka. 

" Berikutnya ada Polsek Pujud dengan 16 kasus dan 21 tersangka, Polsek Kubu dengan 14 kasus dan 19 tersangka, Tanah Putih dengan 9 kasus dan 15 tersangka, Polsek Panipahan ada sekitar 7 kasus dengan 8 tersangka, " jelas Nurhadi. 

Selain itu Polsek Simpang Kanan ada sekitar 5 kasus dengan 6 tersangka, Polsek Bangko Pusako ada 5 kasus dengan 5 tersangka, Polsek Sinaboi ada 6 kasus dengan 7 tersangka, Polsek Tanjung Melawan ada 2 kasus dengan 3 tersangka, Polsek Batu Hampar dengan 2 kasus dan 2 tersangka serta Polsek Rimba Melintang dengan 1 kasus dan 1 tersangka. 

Kapolres juga mengatakan bahwa dari deretan kasus tersebut ada beberapa kasus penyalahgunaan narkotika menonjol yang berhasil diungkap oleh jajarannya. 

Kasus narkoba menonjol itu terungkap pada 6 Maret 2020 dimana Polsek Panipahan berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Sukardi Alias Kardi (34) warga jalan Wan Thamrin Hasyim kepenghuluan Sei Daun, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

" Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti berupa satu buah plastik merk Guam Yin Ming yang berisikan sabu-sabu seberat 488,81 Gram, satu buah toples warna coklat, satu buah timbangan digitak warna silver, satu botol minuman Lasegar,  satu gumpalan plastik dan uang tunai sebesar Rp 604 ribu, " jelas Nurhadi.

Kasus berikutnya, lanjut Kapolres adalah pada 23 Mei 2020, dimana tiga orang pelaku yang diketahui dua diantaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri), yakni JAT alias Joko (31) dan Sa alias Mak Ajeng (30) warga jalan Poros Kelompok Tani RT 04 RW 01 Desa Jamban Makmur kecamatan Kandis,  kabupaten Siak.

Sementara satu pelaku lainnya yang juga wanita adalah LL alias Mena (24) warga daerah Surya Minang Dusun Katolu RT 01 RW 01 Desa Kandis, kecamatan Kandis,  kabupaten Siak.

Dimana, ketiga pelaku ini ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Rokan Hilir di tiga lokasi yang berbeda. Dan dari ketiga pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 442,65 gram serta 26 butir pil ekstasi/inex.

Dan kasus menonjol lainnya adalah terjadi pada 7 September 2020, dimana seorang laki-laki bernama Joko Wira Saputra aluas Joko (38).

" Dimana saat itu petugas berhasil mengamankan satu plastik hitam yang didalamnya ada bungkusan tisu berisikan sekitar 200 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 102 Gram,  satu unit HP merk Oppo,  satu unit HP merk Nokia dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, " tegas Nurhadi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ