Serobot dan hibah.

"Menghibahkan Lahan Yang Bukan Milik Kita Kepada Pihak Lain Itu Adalah Perbuatan Tidak Terpuji".

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:19:08 WIB Cetak

"Menghibahkan Lahan Yang Bukan Milik Kita Kepada Pihak Lain Itu Adalah Perbuatan Tidak Terpuji".

Ilustrasi.

 

     (Momenriau.com Lingga). Perbuatan baik selalu dianjurkan oleh sang pencipta kepada umat manusia, apapun itu jenis, cara atau apapun bentuk perbuatan yang dilakukan.
     Pada beberapa hari lalu, tepatnya pada hari Senen (28/12-2020), seorang lelaki lansia, yang akrab dipanggil pak itam Jantan oleh warga sekitar kampung Telukmengkerang desa Pantai Harapan Kecamatan Selayar Kabupaten Lingga, datang menceritakan kepada awak media kami prihal "tanah milik pusaka keluarganya, berlokasi diseputaran kampung Sebilik, desa Selayar, diserobot oleh seseorang oknum desa berinisial Nhn dan kemudian oknum tersebut menghibahkan lahan yang diserobot tersebut kepada Pemkab Lingga".
     Ditanya terkait surat bukti kepemilikkan lahan dimaksud kepada pak itam Jantan, dengan jelas beliau mengatakan, " sejak dari saya masih kecil, lahan kebun pusaka keluarga tersebut, tidak ada surat apapun, tapi yang jelas, orang-orang kampung Sebilik, dulunya banyak yang mengetahui tentang sejarah kebun pusaka keluarga kami tersebut dan lagi, dilahan tersebut ada bukti pohon-pohon yang ditanam nenek-moyang kami".
     "Saat ini, lahan keluarga kami tersebut, sudah ada kegiatan membuat bangunan bak penampung air bersih, hal ini saya ketahui pada waktu pekerjaan pembangunan bak dimaksud sudah hampir selesai dilaksanakan", imbuh pak itam Jantan lagi.
     Lebihlanjut, pak itam Jantan memaparkan bahwa, "saya sudah coba mendatangi oknum Nhn, namun Nhn tidak perduli dengan apa yang saya pertanyakan terkait mengapa Nhn menghibahkan lahan kepada Pemkab Lingga, sementara lahan tersebut adalah milik pusaka keluarga kami".
     Masih menurut pak itam Jantan,"oknum berinisial Nhn, seperti memaksa saya agar mau menghibahkan lahan tersebut dan saya dijanjikan akan dibuatkan surat legalitas lahan tersebut, namun saya tidak mau memberikan keputusan, karena lahan tersebut adalah lahan pusaka milik keluarga besar saya".
     Pada hari Selasa (29/12-2020), hari Rabu (30/12-2020) dan hari Kamis (31/12-2020) awak media kami berusaha menghubungi oknum berinitial Nhn melalui telphone, namun sayangnya, sampai berita ini dirilis, oknum Nhn belum berhasil kami konfirmasi.
     Kalau benar apa yang dikatakan oleh pak itam Jantan terkait lahan milik pusaka keluarganya diserobot oknum desa berinitial Nhn, alangkah bijaksananya persoalan dugaan penyerobotan lahan pusaka keluarga ini, segera diselesaikan oleh pihak-pihak berkompeten di Kecamatan Selayar, khususnya oleh perangkat desa Selayar tersebut secara berkeadilan. Karena, menyangkut adat istiadat sudah sejak dahulu kala, memang pendahulu yakni nenek moyang kita belum begitu tertarik untuk melengkapi terkait legalitas lahan hak milik keluarga atau kebun milik keluarga.
     "Apabila yang dipaparkan oleh pak itam Jantan itu memang benar adanya, diharapkan kepada oknum berinitial Nhn, segera meminta maaf kepada keluarga pak itam Jantan karena sudah menghibahkan lahan yang bukan miliknya kepada pihak ketiga, walaupun perbuatan menghibahkan lahan kepada pihak ketiga atau kepada Pemkab Lingga untuk kepentingan orang ramai itu adalah perbuatan yang terpuji, namun menghibahkan lahan yang bukan milik Nhn kepada pihak lain itu adalah perbuatan yang tidak terpuji".(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Buruh Tani dan Nelayan Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Februari 2021
Hukrim

Kapolsek Pimpin KRYD di Pesisir

Ahad, 31 Januari 2021
ƒ