Dalam Satu Tahun! Yayasan Riau Madani Cabut Empat Gugatan Di PN Rohil , Kata Tommy Ini Perlu Dipertanyakan

Rabu, 30 Desember 2020 - 17:26:07 WIB Cetak

Rokan Hilir -- Pasca diviralkan salah satu warga di Akun Bagan Batu Facebokers pada Jum'at (27/11/2020) tentang Gugatan Yayasan Riau Madani Pekanbaru terkait gugatan lahan milik pengusaha ternama asal Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir kini redam sudah. Pasalnya kedua gugatan tersebut dicabut.

Dari hasil yang dirangkum awak media, terdapat di Sistem Informasi Penyelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir tertanggal (10/12/ 2020) , Yayasan Riau Madani (Penggugat) menggugat E Napitupulu (Tergugat) dengan status putusannya dicabut. Begitu dengan gugatan Yayasan Riau Madani terhadap B Sianipar (Tergugat) pada tanggal (17/12/2020) dinyatakan dicabut.

Pencabutan gugatan kedua pengusaha dibagan Sinembah ini wajib menjadi pertanyaan publik..Ada Apa dan Mengapa ?Pastinya pihak Yayasan Riau Madani perlu dipertanyakan legalitas gugatannya terkait lahan milik E Napitupulu seluas 756 ha yang masuk dalam gugatan terhadap aktivitas lingkungan hidup warga serta Lahan milik B Sianipar seluas 1.605 ha masuk dalam perubahan kawasan Alam /Tata Ruang.

Terkait pencabutan tersebut langsung ditanggapi Mantan Sekjen Yayasan Riau Madani Tommy Fredy Manungkalit SKom SH mengatakan kepada awak media Rabu (30/12) kalau gugatan sampai di cabut semua, ada dugaan kalau sudah ada kesepakatan jahat antara penggugat dan tergugat,namun seperti biasanya apabila gugatan di cabut sudah jelas ada "sesuatu". Kata Tommy

Lanjutnya, dalam hal ini bisa dikatakan kegiatan gugat mengugat yang tidak jelas akhir ranah dan kepastian hukumnya bisa dikategorikan KEJAHATAN PERADILAN / MAFIA HUKUM, karena yayasan tersebut menggugat mengatasnamakan untuk kepentingan HUTAN dan NEGARA, namun kenyataannya itu hanya alat untuk menakut- nakuti sehingga mengambil rupiah untuk demi selembar kertas yang meminta pengadilan untuk mengabulkan PENCABUTAN GUGATAN.

Miris keliatannya, bahwa dalam tahun 2020 ini, Yayasan Riau Madani mencabut 4 gugatannya ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir yakni terkait gugatan lahan Bustaman seluas 895 ha tertanggal (3/4/2020) masuk dalam lahan kerusakan dan pencemaran lingkungan dan gugatan lahan KUD Kontak Tani Nelayan seluas 2.250 ha tertanggal (15/4/2020) juga masuk dalam lahan kerusakan dan pencemaran lingkungan.

Selanjutnya lahan milik E Napitupulu seluas 756 ha yang masuk dalam gugatan terhadap aktivitas lingkungan hidup warga dan terakhir Lahan milik B Sianipar seluas 1.605 ha masuk dalam perubahan kawasan Alam /Tata Ruang. Jadi tujuan sebenarnya untuk apa selalu gugat menggugat kalau akhirnya di cabut, seakan-akan yayasan itu mempermainkan hukum di negara ini dan di pengadilan yang yayasan sering melakukan gugatan.pungkasnya. (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ