MK.

Hasil Pleno KPU Lingga Dibawa Kepada MK, Adalah Bentuk Pembelajaran Kepada Masyarakat & Kedewasaan Berpolitik Bagi Politikus.

Selasa, 22 Desember 2020 - 14:06:21 WIB Cetak

Dokumen registrasi di Mahkamah Konstitusi (dokumen momenriau.com).

Hasil Pleno KPU Lingga Dibawa Kepada MK, Adalah Bentuk Pembelajaran Kepada Masyarakat & Kedewasaan Berpolitik Bagi Politikus.

Ditulis oleh :Edysam.
(Momenriau.com Lingga).


     Saat pencoblosan sudah berlalu, penghitungan perolehan suara yang didapat para kontestan peserta pilkada juga sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersyukur tahapan pilkada di Lingga sudah terlaksana dengan suasana yang amat kondusif.
     Meskipun penghitungan suara sudah diplenokan oleh KPU Lingga, namun oleh undang-undang, diperkenankan mebuat suatu upaya hukum serta diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK-red), dalam hal terindikasi adanya dugaan-dugaan pelanggaran yang "dilakukan oleh paslon maupun tim masing-masing".
     Adapun kriteria yang diperkenankan bagi setiap paslon melakukan gugatan sengketa pemilukada, sudah sangat terang benderang dijelaskan dalam Undang-Undang di NKRI.
     Agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat pembaca, maka awak media kami mengkonfirmasi kepada salah seorang Komisioner KPU Lingga, ibu Juliarti pada hari Selasa (15/12-2020) lalu melalui pesan WhatsApp, tepatnya pukul 16:56 Wib sore.
     Berikut petikkan balasan pesan WhatsApp dari Komisioner KPU Lingga, "berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 perubahan kedua UU No 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU pasal 158 ayat 2 point a disebutkan bahwa peserta pemilihan bupati dan wakil bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara dengan ketentuan kabupaten dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 % dari total suara sah".
     Menurut sumber media kami, pada saat dikonfirmasi sedang berada digedung Mahkamah Konstitusi (MK-red) di Jakarta, mengisyaratkan memang benar adanya gugatan yang dilakukan oleh salah satu paslon kontestasi pilkada Lingga ke MK, ini tersirat dari jawaban pesan singkat WhatsApp yang mengatakan, "sidang belom mulai, lagi nunggu jadwal, tapi kita sudah teregister di MK".
     "Gugatan yang kami lakukan saat ini, pertama-tama, karena memenuhi permintaan masyarakat relawan yang sudah memberikan hak suaranya kepada pasangan yang kami dukung dan usung", lanjut sumber lagi.
     Untuk meyakinkan awak media dan masyarakat, sumber kami mengirimkan File PDF dokumen pendaftaran di MK sambil mengatakan, "disamping untuk memenuhi keinginan masyarakat pemilih, kami juga menghargai amanah Undang-Undang yang telah dibuat, tujuan kami adalah, agar kedepannya, pelaksanaan pilkada akan lebih baik lagi mutu serta mempertinggi tingkat akurasi perolehan suara dimaksud dengan meminimalisir terjadinya dugaan-dugaan dalam tanda petik suatu kecurangan terorganisir".
     Bagi masyarakat luas, diharapkan bisa menghargai serta memahami, bahwa pengajuan suatu gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK-red) terkait pemilukada, adalah hal yang luar biasa atau berlebihan, akan tetapi cermatilah sebagai sesuatu yang merupakan tahapan pemilukada yang sejalan dengan amanah konstitusi dan atau peraturan per-undang-undangan yang berlaku di negara kita.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ