PANIPAHAN --- Untuk memastikan keamanan dan ketertiban dari tindak kejahatan, jajaran Polsek Panipahan pada Jumat (18/12) malam melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi ini bergerak untuk mengantisipasi Curas, Curat, Curanmor,Premanisme, Narkotika, Sajam, senpi rakitan serta wajib masker.
Dimana, kegiatan KRYD ini diawali dari jalan Bhakti, kepenghuluan Panipahan, jalan Mesjid Raya, jalan Karya, jalan Antara, jalan Kuburan Cina kepenghuluan Teluk Pulai kecamatan Palika.
Dari kegiatan itu, petugas kepolisian menyambangi depan mesjid raya An-Nur yang terletak di jalan Bhakti Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas.
" Dilokasi ini kita memberikan arahan kepada satu orang warga yang diduga menjadi tempat ngumpul-ngumpul sampai larut malam dan diberikan arahan serta himbauan agar tidak ada lagi kegiata sampai larut malam," ujar Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi.
Selain itu, lanjut mantan Kapolsek Simpang Kanan ini lagi saat Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Mesjid Raya belum jadi yang terletak di jalan Mesjid Kecamatan Palika juga menemukan ada sepasang remaja yang diduga berpacaran dilokasi tersebut.
" Dan terhadap kedua remaja yang tidak menggunakan masker agar wajib menggunakan masker saat keluar rumah dan membuat pernyataan serta dilakukan pembinaan dengan cara memberikan sanksi membersihkan halaman dan pinggir jalan," terang Boy lagi.
Sementar itu, Personil Polsek Panipahan lainnya melaksanakan KRYD di warung Tuak milik P Butar-Butar yang ada di Kepenghuluan Teluk Pulai. Disana, petugas mendapati ada sekitar 6 orang yang tidak menggunakan masker.
" Disitu juga kita berikan himbauan agar wajib menggunakan masker saat keluar rumah dan membuat pernyataan serta dilakukan pembinaan dengan cara memberikan hukuman sanksi sosiL, " ungkap Boy kembali.
Demikian pula halnya saat Personil Polsek Panipahan melaksanakan KRYD di Warung Tuak milik Ibu Betty yang ada di kepenghuluan Teluk Pulai juga memberikan arahan kepada 4 orang warga yang tidak menggunakan masker agar wajib menggunakan masker saat keluar rumah dan membuat pernyataan serta dilakukan pembinaan dengan cara memberikan sanksi.
" Personil Polsek Panipahan juga memberikan himbauan terhadap pemuda yang berkumpul agar selalu menjaga jarak dan memakai masker serta menjaga Kamtibmas di Panipahan," tutur Kapolsek.
Dan dari rangkaian kegiatan tersebut, Kapolsek mengaku kondisi daerah pesisir khususnya wilayah hukum Polsek Panipahan masih tetap aman dan kondusif.
" Alhamdulillah dari kegiatan itu kecamatan Paliks tetap kondusif. Dan kita hanya memberikan tindakan sanksi kepada sekitar 13 orang pelanggar Prokes, " tegas Iptu Boy Setiawan. (min)