PANIPAHAN --- Guna memutuskan mata rantai penyebaran dan penularan virus Covid -19 didaerah pesisir, untuk itu jajaran Polsek Panipahan bersama dengan tim Satuan Tugas (Satgas) kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) kembali melaksanakan operasi yustisi.
Dimana, kegiatan ini juga menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19, Pergub No 55 Tahun 2020, dan Perbub No 52 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi menyebutkan, bahwa kegiatan operasi yustisi tersebut dimaksudkan untuk melakukan sosialisasi atau memberikan himbauan Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
" Intinya, kegiatan operasi yustisi ini juga untuk mensosialisasikan sekaligus memberikan himbauan kepada warga masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Panipahan agar wajib menggunakan masker dan protokol kesehatan, " jelas Boy Setiawan.
Dan dari kegiatan itu, lanjut mantan Kapolssk Simpang Kanan lagi, pihaknya juga memberikan sanksi lisan kepada 9 orang.
" Serta sanksi tertulis dan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas sebanyak 11 orang," terang Boy kembali.
Selain itu, masih kata Kapolsek lagi kegiatan juga bertujuan untuk mensosialisasikan Program Kebiasaan Baru dengan menerapkan 3 M dan 1 T serta penggunaan masker kepada seluruh masyarakat serta memberikan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
2. Mensosialisasikan program New Normal dengan kebiasaan 3 M 1 T yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun dengan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti masyarakat.
" Agar masyarakat melakukan kebiasaan 3M 1T guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di wilayah Kec. Pasir Limau Kapas di Wilkum Kecamatan Pasir Limau Kapas," tegas Boy Setiawan. (min)