TANJUNG MELAWAN --- Untuk menambah perbekalan pemahaman seputar perlindungan anak, untuk itu dua orang Babinsa Koramil 02/TP, Kodim 0321/Rohil mengikuti kegiatan kecamatan.
Dimana, kedua Babinsa Koramil 02/TP tersebut adalah Serda Aan Junaidi dan Serda Boiran yang ikut dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor camat Tanah Putih Tanjung Melawan pada Senin (14/12) ini juga diikuti oleh PKK, PSM, Datuk Penghulu dan juga Puskesmas serta tokoh masyarakat.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto membenarkan keikutsertaan TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut.
" Ya kita TNI dan Polri juga ikut serta dalam kegiatan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak. Dimsna hadir sebagai narasumber adalah langsung P2TP2A, " ujar Jemirianto.
Dalam situasi dan masalah yang menyulitkan, lanjut Danramil lagi orang tua dalam menghadapi anak sehingga tanpa di sadari, baik dengan perkataan melakukan sesuatu yang dapat membahayakan bahkan melukai anak, dilakukan biasanya tanpa alasan yang jelas.
" Kejadian seperti inilah disebut penganiayaan/kekerasan terhadap anak, seperti contoh penyiksaan fisik, penyiksaan emosi, pengabaian terhadap anak dan pelecehan seksual", ungkapnya.
Faktor-faktor yang mendukung terjadinya penganiayaan terhadap anak di karenakan ketidak matangan orang tua, kurangnya pengetahuan bagaimana menjadi orang tua.
" Selain itu harapan yang tidak realistis terhadap kemampuan anak, perilaku anak,dan ada juga dikarenakan terlibat pertentangan dengan pasangan sehingga anak menjadi sasaran amarah dan kebencian, " ucapnya melanjutkan.
Dalam kesempatan itu Danramil juga menghimbau sekaligus mengajak kepada semua lapisan warga masyarakat agar dapat menghindari tindak kekerasan terhadap anak. (min)