Pelecehan terhadap wartawan

"KPPS 04 Daik Lingga Berpotensi Bermuara Keranah Hukum".

Jumat, 11 Desember 2020 - 12:31:01 WIB Cetak

Ilustrasi.

"KPPS 04 Daik Lingga Berpotensi Bermuara Keranah Hukum".

Ilustrasi.


     (Momenriau.com Lingga). Berdasarkan Undang-Undang Pers no 40  tahun 1999, pers di bebaskan untuk mencari, memperoleh namun juga diwajibkan untuk merahasiakan latar belakang, atau off the recort, namun ada pasal pasal juga yang mengatur, jika ada yang menghalangi, merampas atau memberendel, maka pelaku dapat di kenakan sangsi berupa denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. Berdasarkan hal di atas, maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan Undang-Undang yang ada, nah kasus yang dialami jurnalis, bukan hanya menarik kita wartawan, namun ini harus juga menarik perhatian setiap organisasi pers untuk bersuara, bukan untuk membela perorangan namun untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis , dalam memperoleh, mencari berita agar dapat disampaikan ke publik.
    "Salah seorang jurnalis media online wilayah tugasnya di Kabupaten Lingga, baru-baru ini dilarang meliput oleh KPPS 04 sewaktu pelaksanaan pemungutan suara, tepatnya pada hari Rabu (09/12-2020), di TPS 04 lokasi SD Negeri 03 Daik Lingga", hal ini kami kutip dari pemberitaan media online yang ditayangkan pada hari Kamis (10/12-2020), dengan judul "Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabarterkini di Usir Ketua KPPS 04 Daik Lingga".
     Dengan adanya pemberitaan tersebut, banyak tanggapan masyarakat yang bernada menyesalkan prilaku KPPS dimaksud, yang dinilai "tidak pantas, tidak beretika, memalukan serta memuakkan".
     "Orang seperti itu mungkin sudah .........(disensor redakasi), karena seharusnya sebagai seorang yang ditunjuk menjadi KPPS, seyokyanya, minimal memiliki wawasan intlektual yang cukup mapan", kata Tok Agus sapaan akrab Ketua LAMI (Lembaga Apsirasi Masyarakat Indonesia) Propinsi Kepri kepada kami, pada hari Jum'at (11/12-2020) melalui sambungan telephone selular.
     "Kalau awak media yang dipermalukan oleh KPPS tersebut melaporkan kepada pihak penegak hukum, kalau awak media tersebut meminta LAMI untuk mengawal proses hukumnya, maka kami dari LAMI Kepri akan melakukan pengawalan yang ekstra ketat, karena tidak ada yang boleh dengan sengaja atau tidak sengaja berprilaku yang mungkin bisa membungkam corong informasi yakni seorang insan pers atau jurnalis", tegas Tok Agus lagi.
    "Sudah selayaknya LAMI ikut tersakiti, karena dalam melakukan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia kepada pihak-pihak tertentu, hampir 80% LAMI selalu mempergunakan sarana publikasi yakni melalui insan pers atau jurnalis, maka dari itu, LAMI yang saya pimpin, siap digarda terdepan dalam hal melindungi hak-hak seorang jurnalis", tutup Tok Agus mengakhiri komentarnya.
     Dimintai tanggapannya, Ketua Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI-red) Kabupaten Lingga Zulkarnaen S.Pdi, beliau mengatakan, "walaupun mungkin awak media tersebut tidak atau belum bergabung diorganisasi yang yang pimpin, namun sudah selayaknya saya mencermati dan akan mengawal proses hukumnya, tapi itu tergantung awak media yang bersangkutan".
     "Saya, sebagai insan pers atau wartawan, memang merasakan juga sakit yang dirasakan oleh jurnalis media tersebut, walaupun awak media yang diperlakukan itu bukanlah anggota organisasi yang saya pimpin, namun dia adalah seorang jurnalis, maka saya tidak rela bila di Kabupaten Lingga khususnya, di seluruh Indonesia pada umumnya, ada awak media yang diperlakukan demikian, maka saya pastikan saya akan memberikan pembelaan, namun tentunya melalui prosedur hukum yang berlaku", demikian Zulkarnaen S.Pdi mengakhiri komentarnya.(DPC AJOI Lingga/edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ