Cacat hukum.

"Seleksi Dewan Pengawas & Direksi PDAM Kabupaten Lingga Melanggar Peraturan Pemerintah ?".

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:42:28 WIB Cetak

Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Lingga Mardian.

"Seleksi Dewan Pengawas & Direksi PDAM  Kabupaten Lingga Melanggar Peraturan Pemerintah ?".

     (Momenriau.com Lingga). "Seleksi penerimaan calon dewan pengawas dan direksi PDAM Lingga pada  20 Oktober 2020 lalu, dinilai tidak mengikuti isi dari PP 54 thn 2017 dan Permendagri 37 thn 2018", demikian pesan singkat sumber yang layak kami percaya, melalui WhatsApp, pada hari Sabtu (24/10-2020), tepatnya pukul 09:31 Wib pagi.
     Dikonfirmasi kepada Mardian selaku Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Lingga yang masih aktif, pada hari Sabtu (24/10-2020), beliau membenarkan tentang adanya indikasi pelanggaran Peraturan Pemerintah pada seleksi yang dilaksanakan pada tanggal 20 Okteber 2020 yang lalu.
     "Berdasarkan PP 54, Permendagri 37 serta Perda Kabupaten Lingga No 3 thn 2010, hal ini aneh, sebaiknya dikaji kembali serta di tunda pelaksanaannya", kata Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Lingga Mardian.
     "Kecacatan itu di karenakan banyak hal yang tidak mengacu kepada PP 54 tahun 2017, Permedagri nomor 37 tahun 2018 oleh panitia seleksi yang di laksanakan oleh Bagian Ekonomi Kabupaten Lingga", kata Mardian.
     "Selain Undang-Undang, ada Peraturan Pemerintah yang menjadi peraturan tertinggi di NKRI, namun sepertinya tidak di indahkan, begitu juga dengan Permendagri, tidak terlihat menjadi landasan Proses pembukaan bakal Calon Dewan Pengawas dan Direksi PDAM, saya melihat, adanya kecacatan, di antaranya, melanggar ketentuan PP pasal 40 ayat 2, bunyinya antara lain, pengangkatan dewan pengawas atau anggota komisaris sebagaimana di maksud pada ayat 1 tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali, pada saat pendirian, begitu juga bunyi dari Permendagri no 37 thn 2018 pasal 26 bunyinya hampir sama", tegas Mardian.
     "Kalau kita kaji dari dasar penerimaan bakal calon itu pada Perda Kabupaten Lingga no 3 thn 2010, itu Perda saat pendirian ataupun pembentukan PDAM, intinya Perda tersebut sudah tidak sesuai lagi untuk di pedomani ataupun sudah tidak bisa di pakai lagi untuk perekrutan saat ini, atau dengan kata lain harus ada perubahan Perda no 3 thn 2010 terdahulu ataupun adanya Perda baru", masih menurut Mardian.
     "Jadi pelaksanaan seleksi ini jelas cacat dan melanggar dari ketentuan PP 54 tahun 2017 dan Permendagri no 37 tahun 2018", tambah Mardian.
 
     Seandainya memang benar terindikasi cacat hukum, sebaiknya, seleksi tentang  jabatan Dewan Pengawas & Dewan Komisaris PDAM Lingga, dikaji ulang kembali secara konfrehensif dan terukur sesuai peraturan per-undang-undangan yang berlaku. (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ