Perdebatan

"Perbincangan Hangat Awak Media, Karena Larangan Meliput Dilakukan Oleh KPU Lingga ?".

Jumat, 25 September 2020 - 16:36:04 WIB Cetak

Ketua KPU Lingga Juliati. (Dok.Momenriau).

"Perbincangan Hangat Awak Media, Karena Larangan Meliput Dilakukan Oleh KPU Lingga ?".

     (Momenriau.com Kepri). Hangat diperbincangkan oleh rekan-rekan awak media di Kabupaten Lingga, terkait dengan larangan oleh pihak KPU Lingga terhadap Jurnalis atau wartawan yang ingin meliput pada acara pencabutan nomor urut pasangan calon Kandidat Kontestasi Pilkada Kabupaten Lingga, pada hari Kamis (24/09-2020), diruang Hotel Lingga Pesona, Daik.
     Awak media, melalui wadah organisasi Pers yang ada di Kabupaten Lingga, dalam hal ini khusus DPC AJOI, sebelumnya tidak pernah dikoordinasi akan adanya suatu kebijakkkan untuk membatasi para kuli tinta untuk meliput acara yang dilaksanakan oleh KPU Lingga.

Zulkarnaen S.Pdi Ketua DPC AJOI Lingga, Jum'at (25/09-2020) disekretariat Dabosingkep.
    Dikonfirmasi, Ketua DPC AJOI Lingga Zulkarnaen S.Pdi, apakah ada dikoordinasi seputar larangan Wartawan untuk meliput oleh KPU Lingga, dengan tegas beliau (Zulkarnaen S.Pdi- red) mengatakan, "saya, sebagai Ketua DPC AJOI Lingga, sama sekali tidak pernah dimintai pendapat ataupun koordinasi oleh pihak KPU Lingga, terkait dengan kebijakkan atau peraturan yang dilakukan oleh KPU tersebut".
    Pada hari Jum'at (25/09-2020), tepatnya pukul 15.01 Wib, dikonfirmasi kepada Ketua KPU Juliati, dengan mengajukan pertanyaan, "Asalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh. Izin konfirmasi, terkait isu yang berkembang tentang "Larangan Oleh KPU Lingga" terhadap jurnalis atau Wartawan untuk meliput acara pencabutan undian no urut Pasangan Calon Kandidat Kontestasi Pilkada Lingga. 
1. Kalau benar adanya, apa alasan dan landasan hukum yang menjadi dasar sehingga Larangan dimaksud dilakukan terhadap Waratawan?.
     Beberapa saat kemudian, pada hari yang sama Jum'at (25/09-2020), tepatnya pukul 15:22 Wib, melalui pesan WhatsApp, Juliati memberikan penjelasan panjang lebar.
     Berikut petikan penjelasan oleh Ketua KPU Lingga Juliati ; "Pengundian nomor urut paslon kemarin Kamis, 24 September, akan berjalan tidak seperti biasanya. Tidak seperti pemilihan serentak atau pilkada sebelumnya. Semua demi mencegah penyebaran Covid-19. Peserta yang hadir hanya: 1. Pasangan Calon; 2. Perwakilan Bawaslu Kabupaten kab.lingga  sebanyak 2 orang; 3. Penghubung Pasangan Calon sebanyak 1 orang; dan 4. Anggota KPU Kabupaten Natuna sejumlah 5 orang. Mohon maaf, kami tidak ada melarang teman² media utk meliput. Dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian utk mengatur teman² media utk masuk keruangan secara bergantian untuk menghindar kerumunan didalam ruangan".
     Kemudian, melalui pesan WhatsApp juga, pada pukul 15:33 Wib, Juliati menambahkan penjelasan, "Keputusan ini mengikuti PKPU 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Alam Covid-19 dengan peserta yang dibatasi. Mengapa terkesan mendadak saat undangan sudah tersebar..?. Karena PKPU 13 Tahun 2020 memang baru diundangkan Rabu, 23 September 2020 dan diedarkan ke daerah dini hari tadi. Mohon maaf atas ketidak nyamanannya. Kita harus bersabar dan terus berikhtiar untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pemilihan sehat dan warga selamat, dan Kabupaten lingga hebat".
     Yang menjadi keganjilan menurut wartawan, atas yang katanya larangan meliput pada suatu acara terbuka, memang cukup beralasan kalau mengacu kepada Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999. Namun, sebaiknya, jika ada sesuatu undang-undang dan atau peraturan lain yang menjadi dasar kebijakkan KPU, sehingga harus mengambil keputusan melarang awak media untuk meliput, ya oke oke saja, dengan memberikan informasi paling tidak beberapa hari sebelum acara digelar. (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ