Pasir Timah.

Roni Kurniawan Tuding PT. CPM Rampok Pasir Timah Laut ?.

Selasa, 22 September 2020 - 23:11:11 WIB Cetak

Roni Kurniawan Tuding PT. CPM Rampok Pasir Timah Laut ?.

Diduga aktivitas penambangan pasir timah laut oleh PT Cipta Persada Mulia (CPM) diwilayah perairan laut Pulau Pekajang Ilegal, Ketua Komisi I DPRD Lingga sebut kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut, "PERAMPOKAN".

     (Momenriau.com Lingga). Diduga aktivitas "Penambangan Pasir Timah oleh PT Cipta Persada Mulia (CPM)" diwilayah perairan laut Pulau Pekajang Ilegal, Ketua Komisi I DPRD Lingga sebut, kegiatan yang dilakukan pihak perusahaan dimaksud, sangat merugikan Daerah Lingga.
     Ketua Komisi I DPRD Lingga, Roni Kurniawan kepada beberapa wartawan, pada hari Selasa (22/09-2020) mengatakan, "dari hasil konfirmasi kami ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri, saat kami melakukan kunjungan kerja, PT CPM belum melakukan  kegiatan, namun kenyataannya, dari hasil survei yang dilakukan, perusahaan tersebut telah melakukan penambangan".
     "Yang sangat membuat kita kecewa, hasil biji pasir timah, hasil aktivitas olahannya, saat ini sudah dibawa keluar daerah, meskipun sampai saat ini, belum ada legal formal yang dikantongi pihak PT. CPM, khususnya diwilayah perairan pulau Pekajang tersebut, sehingga kegiatan yang mereka (PT.CPM-red) lakukan, kuat dugaan, aktivitas tersebut adalah penambangan Ilegal", tegas Roni. 
     "Dugaan Ilegal tersebut muncul, karena, hingga hari ini, jangankan persoalan izin, satu suratpun terkait pertambangan tidak ada masuk ke DPRD Lingga", Roni Kurniawan menambahkan.
     "Ketika kami dari Komisi I ingin mempertanyakan kepada perusahaan, mengenai apa kontribusi yang diberikan untuk daerah ini, sayangnya, hingga kini, kami (DPRD-red) Lingga, masih belum mengetahui dimana keberadaan kantor PT.CPM tersebut", lanjut Roni Kurniawan.
      "Selain kerugian dari hal pendapatan daerah, kerusakan ekosistem laut Pekajang, tentunya tak dapat dihindari, berdasarkan pengakuan warga serta bukti foto yang diperoleh, diduga PT. CPM telah melakukan pengerukan pasir timah hanya kisaran 2 Mil dari bibir pantai, sedangkan berdasarkan aturan yang ada, untuk aktivitas pertambangan laut, minimal 12 Mil dari bibir pantai," demikian Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan dari Fraksi Golkar tersebut, mengakhiri penjelasannya.
    
    Dengan adanya dugaan Ketua Komisi I DPRD Lingga, bahwa telah terjadi "Penambangan Biji Pasir Timah" secara "Ilegal" diperairan laut pulau Pekajang Kabupaten Lingga, maka pihak Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui perangkatnya yang berkompeten untuk hal itu, segera laksanakan tupoksinya. 
     Bila memang benar adanya, harus ditindak tegas, bila ada keraguan, jangan malu-malu, rangkul pihak penegak hukum agar dalam melakukan penindakkan, tidak terjadi pelanggaran hukum.
     Dugaan kegiatan pertambangan pasir timah "Ilegal" oleh Ketua Komisi I DPRD Lingga Roni Kurniawan yang nota bene dari Fraksi Golkar ini, bila didiamkan begitu saja oleh Pemkab Lingga, dikhawatirkan akan tercipta opini ditengah masyarakat dengan berbagai macam "Asumsi" negatif dalam memandang Pemerintah Kabupaten Lingga.(edysam).

 

     




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ