Kode etik

Adakah Kode Etik DPRD Lingga ?.

Selasa, 22 September 2020 - 11:00:57 WIB Cetak

Sekretariat DPRD Lingga.

Adakah Kode Etik DPRD Lingga ?.


     (Momenriau.com Lingga Kepri). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, semuanya sama diperlakukan dalam konteks mematuhi hukum, meskipun hukum itu, merekalah salah satu elemen perancang keredaksian kalimat-kalimat hukum itu sendiri.
     Mungkin, agar tidak terjebak didalam pelanggaran hukum yang mereka (DPR) lahirkan itu, para wakil rakyat ini membuat suatu rambu-rambu sebagai sesuatu untuk mengantisipasi agar jangan sampai terjebak didalam pelanggaran hukum itu sendiri dengan melahirkan suatu prodak hukum yakni peraturan khusus untuk Internal dengan nama "KODE ETIK".
     Oleh karena itu, sesuai dengan tupoksi jurnalis, seperti tertuang dalam Undang-Undang Pokok Pers No.40 Tahun 1999 pada Pasal 4 ; 1.  Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 
2.  Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 
3.  Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 
4.  Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak, serta Pasal 6 ;- Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran; 
maka dengan ini kami informasikan kepublik tentang "PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LINGGA, Nomor 02 Tahun 2017 Tentang KODE ETIK DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LINGGA".


     Pada  BAB II, TUJUAN DAN ASAS, Pasal 2. Tujuan ditetapkannya Peraturan DPRD ini adalah :
a. Untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Anggota DPRD dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawabnya kepada negara, masyarakat dan konstituennya; dan
b. Memberikan prinsip etis, standar perilaku dan ucapan Anggota DPRD dalam melaksanakan tanggung jawab, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban serta fungsinya sebagai wakil rakyat.
     Pasal 3. Kode Etik DPRD berasaskan :
a. Objektifitas; b. keadilan; c. kebebasan; d. solidaritas; e. Ignorant8a Juris Neminem Excusat adalah tidak ada alasan maaf atas ketidaktahuan atas Undang-Undang (Hukum); f. rasionalitas; dan g. moralitas.(bersambung edisi berikutnya tentang apa dimaksud pada Pasal 3/edysam).

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ