Ini Jawaban PT.KAN Tentang PHK Dan Pengusiran Kosongkan Rumah Saat Hujan Deras, Ternyata Karyawan Positif Saat Test Urine

Sabtu, 19 September 2020 - 12:39:51 WIB Cetak

BASIRA-Terkait pemberitaan Media Online Momenriau.com tertanggal 11 September 2020 berjudul  PT.KAN PHK dan Usir Karyawan Saat Hujan deras management Perusahaan melalui Kuasa Hukumnya H.Meiman Basri,SH.MBA dan Rekan menyampaikan Klarifikasi (Hak Jawab)  15 September 2020, melalui surat tertulis dengan No.5650/RB/SK/IX/2020 yang sampai dikantor Media Momenriau.Com pada tanggal 19 September 2020.

Dalam surat Klarifikasi tersebut Management PT.Kencana Andalan Nusantara menjelaskan Fakta -Fakta terjadinya PHK tersebut karena dianggap sangat bertentangan dengan Hukum dan Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

1.Bahwa berdasarkan Fakta Hukum antara Perusahaan dan 5 orang pekerja Karyawan telah berakhir hububgan kerja terhitung sejak tanggal 09 September2020 berdasarkan hasil test urine oleh BNK Rohil pada tanggal 9 September 2020 dengan hasil Positif.

2.bahwa kejahatan Narkoba merupakan kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) yang dampaknya dapat merusak karakter Bangsa khususnya hububgan indrustrial di lingkungan PT.Kencana Andalan Nusantara dan memberijan  pengaruh yang tidak baik kepada karyawan lainya dan secara hukum perusahaan berhak melakukan pemutusan Hububngan Kerja sesuau dengan kesalahanya memakai Narkoba dan terbukti Positif.

3.Tidak benar Perusahaan melakukan pengusiran secara paksa kosongkan rumah saat hujan deras sebagaiman judul berita pada tanggal 11 September 2020 di media online Momenriau.com, dimana faktanya tindakan  berdasarkan Hasil test urine dari BNK Rohil dengan tidak ada alasan apapun karyawan dapat dipertahankan sehibga diberhentikan secara tidak hormat dan hal tersebut sudah disampaikan oleh Pihak Perusahaan  salam bentuk lisan maupun tertulis serta harus segera mengosongkan rumah dinas milik perusahaan agar dapat digunakan oleh Karyawan lainya.

4 dalam hal tersebut intinya Perusahaan sangat keberatan dengan pemberitaan tersebut dan sangat dirugikan sehinga kami mengingatkan saudara Sulaiman maupun pihak lain agar meminta maaf dengan pengumuman perminta maaf.

Demikian hal Hak jawab yang diminta oleh perusahaan melalui Kuasa Hukumnya sebagai bentuk Pemberitaan yang berimbang atas judul berita yang dianggap sangat merugikan Perusahaan.(Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ