Dibawa Diam DLH Rohil Tidak Berani Terapkan Sanksi PT.KAN

Kamis, 06 Agustus 2020 - 11:46:52 WIB Cetak

Ket poto:Ketua L-KPK Rohil Sunaryo bersama Wakil Ketua Indra Kurniawan saat berbicang persoalan Sanksi PT.KAN.

ROHIL-Sekian lama sudah Sanksi Paksaan Adminitrasi Bupati Rokan Hilir untuk Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Perseroan Terbatas, Kencana Andalan Nusantara (PT.KAN) terhadap pencemaran lingkungan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut tidak di laksanakan,terkesan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hilir tutup mata dan telinga.Kamis (06/08).

Informasi yang di terima awak media momenriau.com melalui Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Kurniawan Akbar mengatakan bahwa batas waktu sanksi tersebut sudah lama lewat dan Tim DLH Rohil sudah turun untuk verifikasi kembali dengan hasil terbukti banyak yang tidak dilaksanakan.

"Sudah jelas Perusahaan PT.KAN tidak melaksanakan Sanksi Paksaan Bupati diduga sebagai tindakan ketidak patuhan mereka (Perusahaan) terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," Ucap Indra.

Diterangkan Indra jika di pahami oleh semuanya dalam Poin Sanksi Paksaan Bupati tersebut jika perusahaan tidak melaksanakan Sanksi dalam waktu 90 hari makan Pemerintah akan terbitkan Sanksi Pembekuan Izin ataupun Pencabutan Izin.

"Jika kita pahami Poin dalam Sanksi tersebut tidak ada toleransi dari Pemerintah terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan," Jelas Indra Kembali.

Dilanjutkan Wakil Ketua Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi Kabupaten Rokan Hilir, tetapi sangat berbeda jauh dengan penerapanya Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Rohil terkesan tidak berani menerapkan Sanksi tersebut.

"Sangat disayangkan tindakan DLH Rohil yang terkesan mengulur-ulur waktu untuk menetapkan Sankai baru untuk PT.KAN, jelas hal tersebut sangat mencurigakan ada apa di balik itu semua kenapa DLH tidak berani menerapkan Sanksi tegas untuk PT.KAN, atau jangan-jangan sudah ada permaianan," tudingnya.

Indra Berharap," Kepada DLH Rohil harus jujur beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan pelaku pencemaran Lingkungan jangan hanya kepentingan saja,"harapnya.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rohil, Suwandi,S.Sos saat di konfirmasi terkait hal tersebut melalui Pesan Whasapnya tidak menjawab bahkan seolah olah bungkam menutupi persoalan ini.(Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ