Warga tidak setuju

Ketua RW Tidak Setuju Dengan Penghentian Operasional Perusahaan Tambang Pasir Di Kecamatan Selayar.

Rabu, 24 Juni 2020 - 10:35:40 WIB Cetak

Ketua RW 01 desa Pantai Harapan Yusep.

Ketua RW Tidak Setuju Dengan Penghentian Operasional Perusahaan Tambang Pasir Di Kecamatan Selayar.


     (Momenriau.com Lingga). Bupati Lingga, Alias Wello menghentikan kegiatan operasi produksi dua perusahaan pertambangan pasir di wilayah Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, membuat sebagian besar masyarakat desa Pantai Harapan merasa sangat kecewa. 
     Beberapa orang warga masyarakat desa Pantai Harapan Kec.Selayar yang ditemui awak media, pada hari Rabu (24/06-2020) ketika ditanya tentang kebijakan Bupati Lingga H.Alias Wello S.IP, M.Tr, IP telah menghentikan operasional kedua perusahaan, dengan sedikit bernada sendu warga masyarakat tersebut mengatakan "merasa sangat kecewa".


     Ketika diminta tanggapannya, Yusep Abdil Bar selaku Ketua RW 01 Dusun 01desa Pantai Harapan, pada hari Rabu (24/06-2020) disebuah warung minum Penuba, dengan tegas mengatakan ;" saya selaku RW 01, tidak setuju perusahaan diberhentikan aktivitasnya, karena tanpa sepengetahuan masyarakat, khususnya masyarakat Pantai Harapan, karena pada saat ini, masyarakat masih membutuhkan hal-hal positif menyangkut perekonomian keluarga yang diberikan oleh perusahaan tersebut".
       Kedua perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Pasir yang dihentikan operasionalnya oleh orang nomor satu di Lingga itu, adalah PT. Dabo Bangun Sukses (DBS) dan PT. Deva Panjang Jaya (DPJ) yang Izinnya diterbitkan oleh Gubernur Propinsi Kepri beberapa waktu lalu. 
     Dikutip dari beberapa media online, kononnya "tindakan penghentian operasional dua perusahaan tambang pasir oleh Bupati Lingga tersebut, diputuskan setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, LSM dan DPRD setempat".
     Ketika diminta tanggapannya oleh awak media, warga desa Pantai Harapan Kec.Selayar yang enggan ditulis jatidirinya, pada hari Rabu (24/06-2020), dengan serius mengatakan ;"apakah pak Bupati akan mencabut kembali keputusan penghentian operasional perusahaan tersebut, seandainya ada aspirasi masyarakat, LSM dan DPRD yang menghendaki perusahaan tersebut beraktivitas seperti semula ?".(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ