Kerja Keras Pengacara Muda Rohil Berbuah Hasil! Terpidana Sabu Diputus MA Selama 1 Tahun 6 Bulan

Kamis, 04 Juni 2020 - 20:21:07 WIB Cetak

Poto Pengacara Muda Rohil, Dodi Masri Simangunsong SH

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Kerja keras Penasihat Hukum Dodi Masri Simanguncong SH untuk mencari keadilan Terpidana Febrianto Alias Tripap (34) Warga Tanah Putih Tanjung Melawan Kabupaten Rokan Hilir dalam kasus penyalagunaan narkoba berbuah hasil maksimal, pasalnya pengajuan Kasasi dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dari 5 Tahun menjadi 1 Tahun 6 Bulan Penjara.

" Alhamdulilah.. hasilnya memuaskan putusan Kasasi tersebut, hal ini diketahui dari Release Pemberitahuan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 285/Pid.Sus/2019/PN.Rhl disampaikan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Rokan Hilir kekantor LBH MAHATVA pada Rabu 3 Juni 2020." Kata Pengacara Muda Rokan Hilir Dodi Masri Simanguncong SH

Atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor 199 K/Pid.Sus/2020 tersebut Penasihat Hukum Dodi Masri Simanguncong SH mengatakan, dia merasa sangat bersyukur, karena Majelis Hakim Ditingkat Kasasi sependapat atas kasasi yang diajukannya, bahwa kliennya bukan pengedar narkoba, tapi hanya sebagai penyalaguna narkoba.

"Alhamdulillah atas Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut klien saya merasa mendapat keadilan. Putusan itu sudah menunjukkan rasa keadilan" kata Dodi Masri Simanguncong kepada kepada awak Kabarriau.com , Kamis(4/6)

Diketahui Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 199 K/Pid.Sus/2020 Tanggal 18 Maret 2020 Mengadili mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Nomor 332/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 2 Oktober 2019 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor 285/Pid.Sus/2019/PN.Rhl Tanggal 23 Juli 2019.

" Mengadili Sendiri," Menyatakan terdakwa Febrianto Alias Tripap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan menjatuhkan pidana selama 1 Tahun 6 Bulan dan menyatakan barang bukti berupa uang 165 ribu, 1 Buah Kaca Pireks, 1 Set Bong / Alat Hisab, 2 Buah Mancis, 1 buah hand phone, 3 buah pipet yang sudah diruncingkan dirampas untuk dimusnahkan.

Intinya, Majelis Hakim di Tingkat Kasasi tidak sependapat terhadap Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru yang menvonis Terpidana Febrianto Alias Tripap selama 5 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp 800 Juta atas Banding Terpidana dari Putusan Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir yang sebelumnya menvonis selama 5 Tahun 6 Bulan, denda sebesar Rp 800 atas tuntutan 7 Tahun dari Jaksa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Akhirnya Dodi ( D05)
 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ