Rampok Uang Ratusan Juta. Lima Perampok Antar Provinsi Ditangkap Polres Rohil! Ini Kronologisnya

Selasa, 02 Juni 2020 - 21:47:12 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) - Satu tersangka dari empat kawanan perampok jaringan Provinsi Riau - Sumut harus ditembak kakinya saat akan diamankan Tim Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir terkait perampokan dan kekerasan didua tempat terpisah yakni dilokasi Menggala,Tanah Putih,Rokan Hilir dan di Jalan Lintas Pematang Ibul, Bangko Pusako, Rokan Hilir Provinsi Riau.

Karena melakukan perlawanan dengan cara mengacungkan senjata api rakitannya kepolisi, tanpa mengindahkan peringatan tembakan diudara sebanyak dua kali, akhirnya personil melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan kaki kiri tersangka SM sampai menyerah. Sedangkan empat tersangka lainnya PR, RY, DR, RH tidak ada melakukan perlawanan saat diamankan personil. Hal ini diungkapkan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK dalam giat Press Release Di Halaman Belakang Mapolres. Selasa 2 Juni 2020

Dalam Giat Press Release yang dipimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SIK didampingi Wakapolres Kompol James RS Raja Gukguk SIK MH, Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH, Kassubag Humas AKP Juliandi SH dan Personil Opsnal Reskrim Polres Rokan Hilir menerangkan kelima tersangka ini perampok jaringan Provinsi. Untuk di rokan hilir ada dua tersangka yang diamankan sedangkan tiga tersangka lainnya ditangkap di Asahan dan Simalungun Sumatera Utara serta satu tersangka DPO. Ucapnya Kapolres

Berkat kecerdikan personil Kurang dari dua minggu ,Tim Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap 5 (Lima) Pelaku yang menggasak puluhan juta uang agen grosir asal Menggala dan puluhan juta Bos Distributor Kelontong dan Obat-obatan diJalan Lintas Pematang Ibul, Bangko Pusako, Rokan Hilir Provinsi Riau. Kata Orang Nomor Satu Di Polres Rokan Hilir yang baru menjabat dua minggu.

Dipaparkan Kapolres , kejadian Perampokan dengan Kekerasan terjadi pada hari Sabtu 16 Mei 2020 sekira pukul 15.30 Wib saat pelaku RH bertemu dengan pelaku SM dan JF (DPO) di Cikampak Kabupaten Labuhan Selatan Provinsi Sumatera Utara akan merencanakan perampokan terhadap Korban Benggie sebagai Grosir di Menggala Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya pelaku RH, SM, JF, PR, dan RY bersama-sama berangkat kejalan lintas manggala sekira pukul 20.30 Wib. Saat dilokasi jalan rusak tepatnya lintas manggala - Pujud, pelaku RH langsung menunjukkan kepada teman-temannya itu mobil truck yang dikendarai oleh korban Benggie. selanjutnya para pelaku langsung melakukan perampokan dengan mengambil uang milik korban sebesar Rp 26.000.000.- sebut Kapolres

Usai berhasil merapok korban benggie, para pelaku jarak lima hari melakukan aksinya kembali pada hari Kamis, 21 Mei 2020 sekira pukul 10.00 Wib, dalam hal ini peran pelaku RH lagi -lagi menghubungi pelaku SM, JF(DPO), PR, RY dan DR bahwa korban Tantono alias Aju bersama pelaku RH (supir mobil korban tantono) akan mengutip uang di Kepenghuluan Menggala Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir. Paparnya Kapolres kepada awak media.

Kembali dijelaskan Kapolres, atas info tersebut pelaku SM, JF (DPO), PR, RY dan DR
datang ke tempat dimaksud dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna Hitam BK 1006 UN. Sekira Pukul 18.30 Wib langsung para pelaku menghadang mobil Colt Diesel BM 8026 PB sambil menodongkan Senpi Rakitan yang dilakukan pelaku SM dan sementara pelaku JF (DPO) menodongkan Belati ke korban Tantono saat berada dijalan Lintas Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako .

Kemudian pelaku PR mengikat pelaku RH (supir mobil korban tantono) dan Korban Tantono dengan menggunakan lakban sambil dipukuli. Selanjutnya RH dan Korban Tantono dibuang diwilayah kebun PT Torgamba Kabupaten Labuhan Batu Selatan Prov. Sumut sementara barang milik korban berupa uang tunai senilai Rp 61.500.000 dan 1 unit mobil Colt Diesel BM 8026 PB yang berisi barang kelontong dan obat obatan diambil oleh para pelaku.

Saat ini, Barang Bukti yang diamankan seperti 1 (satu) pucuk senpi rakitan menyerupai revolver, 1 unit mobil Colt Diesel warna kuning BM 8026 PB, Uang Rp 500.00 ,1 (satu) unit HP Advan Hammer didapat dari tersangka SM dan 4 (empat) kotak obat ampicilin, 3 (tiga) kotak obat unigin, 3 (tiga) kotak obat kalmicetine dari tersangka RH sedangkan 1 (satu) unit HP Xiaomi warna hitam dari tersangka DR, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam *dari tersangka RY, 1 (satu) unit HP Samsung warna biru, 1 (satu) baju kaos warna merah, 1 (satu) masker merah dan Uang Rp 450.000 dari tersangka PR. Serta Tas coklat polo expert dari Saksi Rusl dan Bekas lakban dari TKP

"Tidak disitu juga, Tim Unit I Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dengan kelihaiannya mengetahui Modus Operandi pelaku RH yang berpura pura dirampok dengan menggunakan senpi rakitan oleh para pelaku lainnya dengan tujuan mengambil uang dan barang milik korban dan untuk DPO JR yang membawa uang senilai Rp 60.000.000 dan1 (satu) unit mobil Toyota Avanza/ Daihatsu Xenia dengan Plat terpasang BK 1006 UN Serta 1 (satu) bilah belati saat ini lagi dalam pengejaran polisi." Kata Kapolres.

Selanjutnya para tersangka akan dikenakan pasal 365 Ayat 2 ke Satu e dan 2 e KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.tutupnya (D05)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ