Ratusan Massa Kepenghuluan Pedamaran Geruduk PT. JJP Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Ahad, 05 April 2020 - 13:32:51 WIB Cetak

Masyarakat Kepenghuluan Pedamaran beramai ramai memancangkan plank yang bertulisan

 

PEKAITAN, MOMENRIAU. COM -  Ratusan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan bersama tokoh masyarakatnya datangi lokasi perkebunan swasta PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) untuk merebut kembali lahan garapan masyarakat dan lahan desa yang diduga telah diserobot pihak perusahaan PT.JJP, Sabtu (4/4/2020).

Menurut tokoh masyarakat Kepenghuluan Pedamaran yang juga mantan Penghulu Pedamaran (2003-2017), Ali Marwin, AR yang turut serta melakukan aksi tersebut mengatakan bahwa lahan yang saat ini digarap oleh pihak perusahaan PT. JJP diluar HGU perusahaan dan merupakan lahan Desa yang pernah digarap oleh masyarakat serta lahan LKMD seluas 654 Hektar.

"Kami dari masyarakat Pedamaran akan merebut kembali lahan masyarakat yang telah diserobot pihak Perusahaan PT. Jatim, karena lahan yang sudah ditanami pihak perusahaan itu merupakan lahan garapan masyarakat yang dulu kami sebut lahan LKMD," kata Ali Marwin saat ditemui sekembalinya dari lokasi perusahaan.

Lanjutnya, Lahan tersebut sudah ada suratnya, dan pajaknya juga dibayar oleh masyarakat sejak Tahun 2008 sampai Tahun 2019. Kami turun kelokasi ini karena akan memasang plank bahwa lahan ini milik masyarakat tapi kondisinya saat ini sudah ditanami oleh pihak perusahaan. Kemarahan masyarakat ini dipicu karena masyarakat dapat kabar kalau pihak perusahaan  membuat surat atas lahan tersebut sebanyak 500 surat yang akan ditanda tangani Penghulu Pedamaran sekarang tanpa sepengetahuan masyarakat, namun dapat kami gagalkan," terang Ali Marwin.

Ali Marwin juga menceritakan kronologis sejarah kenapa lahan yang diserobot PT. JJP tersebut sebahagian dinamakan lahan LKMD berawal dari masa pemerintahannya dimana pihak dari perusahaan bernama Ibnu Kaldun yang saat itu menjabat sebagai humas di PT. JJP serta dua orang rekannya Hendry. T alias Acan dan Andi mengundang pihak kepenghuluan Pedamaran untuk membahas kerjasama dengan sistem bagi hasil dari hasil pengelolaan lahan diatas lahan masyarakat yang dinamakan lahan LKMD oleh pihak perusahaan.

Adapun rencana pengelolaan kebun sawit tersebut menurut Ali Marwin  berdasarkan hasil musyawarah atas nama Koperasi Pedamaran Jaya diatas lahan LKMD dan lahan desa seluas 654 Ha dengan pembagian 60-40, 60 persen untuk masyarakat dan 40 persen untuk perusahaan. Kedua belah pihak membuat RAB dan surat persetujuan kepada Bupati H. Annas Maamun, namun kesepakatan kerjasama tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati.

" Pada Tahun 2008, masyarakat Kepenghuluan Pedamaran dan saya sebagai Penghulu saat itu diundang oleh tiga orang pihak perusahaan PT.Jatim  bernama  Hendry.T, alias Acan, Andi serta Ibnu Kaldun ke perusahaan untuk membahas kerjasama bagi hasil dari tanaman sawit yang memanfaatkan lahan masyarakat yang sudah digarap, lahan tersebut sudah bersurat garap dari tahun 2003. Pihak perusahaan memberi nama lahan tersebut sebagai lahan LKMD dengan luas lahan yang sudah disurati hampir mencapai 500 Ha, dan sisanya lahan desa.," terang Ali.

Sambungnya lagi," Pada saat itu pihak perusahaan dan masyarakat melakukan pengukuran dari batas akhir HGU di M7 ke wilayah lahan masyarakat dan desa seluas 654 Hektar. Namun kesepakatan bagi hasil 60 persen - 40 pesen yang kami buat gagal karena tidak mendapat persetujuan dari Bupati masa itu. Akhirnya lahan tersebut digarap secara mandiri oleh masyarakat dengan melakukan tebas tebang serta mengimasnya untuk ditanami berbagai tanaman seperti pisang, ubi, nenas dan lainnya. Namun lahan tersebut saat ini sudah ditanami dan dikuasai perusahaan sampai ke M9 padahal HGUnya hanya batas M7," ungkapnya.

Sementara itu salah seorang warga yang juga ikut dalam aksi tersebut, Suwanto alias Nasib (42) mengatakan bahwa masyarakat mengalami kerugian karena tidak dapat menggarap lahannya karena dikuasai pihak perusahaan, kini masyarakat akan merebut lahan tersebut dengan cara apapun.

"Selama ini kami sudah banyak mengalami kerugian akibat tindakan semena-mena pihak perusahaan PT.JJP dengan menyerobot  lahan garapan masyarakat yang sudah digarap secara perorangan dari Tahun 1998 dan digarap secara kelompok mulai Tahun 2003. Namun pada Tahun 2008 pihak perusahaan menawarkan kerjasama dengan pihak desa dan masyarakat sistem bagi hasil, tapi gagal tidak mendapat persetujuan Bupati maka pihak perusahaan mempersilakan pada masyarakat untuk mengelola lahannya masing-masing," ujar Suwanto.

Lanjutnya, namun sejak tahun 2011 pihak perusahaan sudah mulai menerobos areal lahan masyarakat yang sebahagian sudah ditanami masyarakat, bahkan setelah terjadi kebakaran lahan sekitar tahun 2013  mereka menanami kembali lahan tersebut hingga sekarang lahan tersebut sudah hampir seluruhnya ditanami PT.JJP tanpa mengindahkan hak-hak masyarakat. Keberadaan perusahan di wilayah ini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, tapi malah membuat banyak kerugian ditengah masyarakat, apapun yang terjadi kami akan rebut kembali lahan kami, " jelasnya.

Pemerintah Kepenghuluan Pedamaran melalui Sekretaris Desa (Sekdes) Wan Ashari yang turut hadir pada aksi massa turun ke lokasi Perusahaan PT.JJP mengakui bahwa lahan yang diklaim perusahaan tersebut memang lahan yang sudah pernah digarap oleh masyarakat Pedamaran jauh sebelum adanya HGU perusahaan.

"Sejak zaman nenek moyang kami sampai saya lahir di Kepenghuluan Pedamaran ini tidak tau yang namanya perusahaan PT. Jatim. Jadi jauh sebelum adanya perusahaan ini kami masyarakat sudah mengelola lahan yang ada di Kepenghuluan ini termasuk lahan yang sudah saya kelola bersama keluarga dari Tahun 1998 habis diklaim PT.JJP padahal lahan tersebut diluar HGU perusahaan yang hanya sampai M7," kata Wan Ashari.

Lanjutnya, sebagai anak daerah dan juga pemerintah desa akan terus mendukung masyarakat untuk memperjuangkan hak masyarakat yang telah dirampas perusahaan, kami mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan dan mengawasi masyarakat agar tidak bertindak anarkis. Mereka hanya minta hak mereka dikembalikan, walaupun lahan mereka sudah dikuasai perusahaan yang hampir 500 Hektar tersebut masyarakat tetap membayar pajaknya sejak Tahun 2008 sampai 2019," terang Ashari.

Wan Ashari juga menjelaskan bahwa aksi massa ini dipicu karena adanya kabar yang beredar dimasyarakat tentang pihak perusahaan yang sudah mempersiapkan surat sebanyak 500 surat yang akan ditanda tangani pihak Kepenghuluan .

"Baru baru ini ada dari pihak perusahaan, mantan dari perusahaan  JJP mengajak negosiasi sama Penghulu Pedamaran, Sahrizal tapi Penghulu mempelajari surat tersebut dan menghubungi saya. Setelah dipelajari surat tersebut ada nomor registernya dan saya minta pak Penghulu untuk tidak menandatanganinya sebelum meninjau ke lokasi, akhirnya surat tersebut yang sudah dipersiapkan oleh oknum dari perusahaan sersebut sekitar 500 surat dengan luas sekitar 1000 hektar dipending penanda tanganannya sampai aksi masyarakat ini terjadi," ungkapnya.

Sampai berita ini dimuat, Penghulu Pedamaran Sahrizal belum memberikan klarifikasi atas konfirmasi yang dikirimkan media ini melalui pesan Whatsapp pribadinya terkait permasalahan negosiasi penandatanganan 500 surat tersebut. (Irwan)  

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ