Terkait Pemalsuan Surat, Mantan Penghulu Sungai Bakau Bersama Mantan RT Sidang Perdana

Rabu, 25 Maret 2020 - 14:50:02 WIB Cetak

Mantan Penghulu Maswardi dan Jumadi saat menjalani sidang perdana terkait penyerobotan lahan yang berada diatas bangunan Yayasan Hai Cu King.Selasa (24/3/2020)

Ujung Tanjung (Momenriau.com) --Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang perkara pemalsuan surat atas nama terdakwa Maswardi dan Jumadi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa. Selasa 24 Maret 2020 sekira pukul 20.30 Wib.

Diketahui, terdakwa Maswardi adalah Mantan Penghulu (Kepala Desa) Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau sedangkan Jumadi merupakan Ketua RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau harus menjalani persidangan secara bersama-sama diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi diwakili oleh Shahwir Abdullah SH,Sementara dipersidangan terdakwa Maswardi dan Jumadi tidak didampingi penasehat hukumnya.

Pantauan dalam sidang, terlihat saat terdakwa Maswardi Mantan Penghulu (Kepala Desa) memasuki ruang sidang harus berjalan dengan menggunakan tongkat besinya lantaran kaki sebelah kanan sakit, pada kesempatan itu juga majelis hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH bertanya kepada terdakwa Maswardi, kenapa kaki terdakwa, lagi sakit diabetes pak.

Selanjutnya, Majelis Hakim meminta jaksa untuk membacakan surat dakwaan para terdakwa tersebut, dalam dakwaannya bahwa Terdakwa Maswardi dan Jumadi, Senin 15 Juli 2013 sekira pukul 10.00 WIB  bertempat di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan sengaja  membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak,  sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa lahan yang terletak di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir dengan Nomor Register : 37/SKT/SB/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 atas nama Andy Eko dijual oleh Terdakwa Maswardi dan Terdakwa Jumadi kepada Saksi Eddy Wijaya dengan harga Rp. 20.000.000,- dengan mengeluarkan surat SKRPPT atas nama Eddy Wijaya dengan Nomor Reg : 11/SKRPPT/KET-SNB/2013 tanggal 15 Juli 2013. Yang mana surat tersebut tidak tercatat Dikantor Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi.

"Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 385 ayat (1) KUHPidana." kata Jaksa Shahwir

Kasus ini berawal atas laporan Andy Eko  ke Polres Rokan Hilir terkait tindak pidana penggelapan hak atas lahan /penyerobotan yang terjadi pada tahun 2015 tepatnya di Jalan Utama RT 001 Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau yang dilakukan oleh Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya berdasarkan LP/249 /XII/2018/ RIAU / POLRES ROHIL tertanggal 03 Desember 2018.

Usai pembacaan surat dakwaan, Andy Eko selaku pelapor saat dikonfirmasi awak media saat dihalaman pengadilan negeri rokan hilir mengatakan, kasus ini. sebelumnya ketiga orang yakni Maswardi, Junaidi dan Eddy Wijaya saya laporkan di Polres Rokan Hilir terkait penggelapan hak atas lahan / penyerobotan lahan diatas sebuah bangunan yayasan Hai cu king Sungai Bakau. Ketiga orang tersebut sudah ditetapkan tersangka dengan status penangguhan penahanan. Namun dalam sidang dakwaan ini kok hanya dua terdakwa yang disidangkan.satu orang lagi mana, kok belum disidangkan. ada apa ya? Ungkap Andy Eko . (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ