Andy Eko! Saya Tolak Penggugat Tjeng Sing Tjuan Tawarkan 50 Juta Untuk Damai

Selasa, 24 Maret 2020 - 10:48:44 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Terkait sidang mediasi kedua, Senin (23/3) dalam perkara gugatan perdata antara Penggugat Tjeng Sing Tjuan melawan Tergugat Andy Eko yang digelar di pengadilan negeri rokan hilir menjadi olokan tergugat.

Hal ini dikatakan Andy Eko selaku tergugat usai persidangan mediasi kedua mengatakan bahwa dalam mediasi kedua tersebut penggugat atas nama yayasan Hai Cu King yang didampingi kuasa hukumnya menawarkan dana sebesar 50 juta untuk ajak berdamai.Kenapa awalnya digugat kalau ujung-ujungnya minta damai. Berarti gugatan perdata tersebut hanya gertakan semata, emang saya apaan tuh! Kata Andi Eko kepada awak media , Selasa 24 Maret 2020.

Dalam sidang mediasi kedua kemarin, dihadapan  hakim mediasi Lukman Nul Hakim SH MH, Andy Eko selaku Tergugat tidak ada memberikan tanggapan surat tertulis, apa yang harus dituliskan, itu objek yang digugat adalah milik saya. kalau pihak Penggugat sah -sah saja mengajukan surat tanggapannya dihadapan hakim mediasi. Sebut Andy Eko

Yang lebih rancu dalam surat tanggapan penggugat yang dibuat pada alinea ketiga bahwa pada prinsipnya, penggugat tetap pada keyakinan hukum, bahwasanya objek perkara aquo adalah milik penggugat namun penggugat juga meyakini bahwasanya pihak tergugat juga telah turut dirugikan dengan munculnya sengketa aquo selama ini. kok tau penggugat bahwa tergugat sudah dirugikan. Ungkap Andy Eko

Selanjutnya pada alinea keempat juga pihak penggugat menawarkan kepada tergugat bahwasanya adanya keinginan Penggugat yang tulus untuk memberikan semacam uang damai yang besarnya adalah Rp.50.000.000 sebagai bentuk apresiasi Pengugat atas kerugian yang telah dialami tergugat dalam masalah ini. Kenap harus menawarkan dana ke saya (Andy Eko) selaku tergugat ?

" Saya (Andy Eko) selaku tergugat tidak akan berdamai dalam hal ini, jika perdamaian itu saya terima , berarti kasus yang sudah saya laporkan pidananya atas nama Eddy Wijaya, Maswardi dan Junaidi bisa gugur ." Jelasnya

Sidang keperdataan ini berawal dari surat gugatan penggugat atas nama Tjeng Sing Tjuan yang diajukan kuasa hukumnya Kepengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari Jumat, 28 Februari 2020  dengan dalil sebagai berikut : Penggugat menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik yang sah secara hukum atas objek perkara aquo.

Menyatakan sah dan berkekuatan hukum alas hak tanah milik penggugat diatas objek perkara aquo berupa sertifikat nomor : 02/Tahun 2019, Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Sinaboi, Desa Sungai Bakau atas nama Pemegang Hak : Yayasan Hai Cu King dan menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum diatas objek perkara aquo milik Penggugat serta menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala bentuk alas hak tanah milik Tergugat diatas objek perkara aquo. (D10)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ