Palsukan Surat Tanah , Penghulu Dan Pjs Penghulu Putat Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Rabu, 04 Maret 2020 - 22:06:56 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir memvonis Penghulu Putat Sidarman dan mantan Pjs Penghulu Muhammad Naji L Bin Lahakim terkait kasus pemalsuan surat tanah.Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang Rabu, 4 Maret 2020.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah secara sah, dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama dua tahun delapan bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan." Kata M.Hanafi, Ketua Majelis Hakim.

Dalam vonis tersebut, Ketua Majelis Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Sidarman dan M.Naji L Bin Lahakim selaku Penghulu Putat serta Pjs Penghulu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sidang putusan ini digelar ruang tirta pengadilan negeri rokan hilir. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Hanafi Isya SH MH dengan dua hakim anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Boi Jefry Paulus Sembiring SH. Selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi dipersidangan dihadiri oleh Niky Junismero SH.

Sementara terdakwa Sidarman dan M.Naji L Bin Lahakim dipersidangan didampingi 5 orang Law Office Sartono SH MH & Associates .

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi diwakili Niky Junismero SH menyatakan sikap pikir-pikir. Sementara itu, para terdakwa melalui Law Office Sartono SH MH & Associates akan mengajukan banding atas hasil putusan tersebut.

Usai mendengarkan putusan tersebut tidak hanya para terdakwa yang kelihatan berlinang air mata, istri beserta keluarga para terdakwa yang hadir di ruang persidangan ikut meneteskan air mata.

Sebelumnya, Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi yang dibacakan Niky Junismero SH dihadapan para terdakwa menuntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan. Senin 24 Februari 2020. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ