Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Oleh Jaksa, Penghulu Putat Dan Pjs Penghulu Ajukan Pledoi

Senin, 24 Februari 2020 - 21:13:17 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) --  Sidang kasus dugaan Pemalsuan Surat Tanah dengan terdakwa Penghulu Putat Sidarman dan Pjs Penghulu Putat Muhammad Naji L Bin Lahakim kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat diruang sidang cakra Pengadilan Negeri Rokan Hilir , Senin 24 Februari 2020. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanafi Isya SH MH dan didampingi 2 Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH serta dibantu Panitera Pengganti Esra Rahmawati SH.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi yang dibacakan Niky Junismero SH dihadapan para terdakwa. Akhirnya menuntut dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

"Kedua terdakwa terbukti secara sah melawan hukum dengan cara membuat surat palsu. Para terdakwa dikenakan Pasal 263 ayat 1 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara ," kata JPU Niky Junismero SH saat membacakan tuntutannya. 

Dalam tuntutan tersebut, hal-hal yang meringankan para terdakwa tulang punggung keluarga , sedangkan hal yang memberatkan para terdakwa, akibat perbuatan para terdakwa, Anggota Kelompok Tani Maju Bersama telah dirugikan dengan terhambatnya proses pembangunan kebun kelapa sawit , meresahkan masyarakat dan terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara terdakwa Sidarman (Penghulu Putat ) dan Muhammad Naji L Bin Lahakim (Mantan PJs Penghulu Putat) dipersidangan didampingi kuasa hukumnya Law Office Sartono SH MH & Associates langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan.sidang Selasa, 26 Februari 2020.

Sebelum sidang ditutup, Ketua Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH langsung  menanyakan kepada para terdakwa melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH, terhadap tuntutan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dijawab kuasa hukum para terdakwa, kami akan ajukan pledoi,Selasa 25 Februari 2020.

Dalam perkara tersebut, Sebelumnya dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (18/12) bahwa para terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian. 

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).(Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ