Norman! Proyek DD Dan ADD Dikerjakan Sudah Sesuai Prosedural. Itu Hanya Multi Tafsir BPKep

Rabu, 19 Februari 2020 - 08:16:26 WIB Cetak

Bangko Pusako (Momenriau.com) -- Datuk Penghulu Teluk Bano I Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Norman langsung mengklarifikasi adanya informasi terkait pemberitaan dimedia online atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang pengelolaan  Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) tahun 2019. Padahal dilapangan pekerjaan sudah sesuai prosedural. 

"Kami dapat informasi dari salah satu media online, Ada 7 item kegiatan fisik tidak sesuai bestek, terkejut saya, maka perlu saya sampaikan informasi itu tidak benar, karena pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar rencana kerja." kata Kepala Desa Teluk Bano I, Norman kepada awak media, Senin (18/02/2020).

Dijelaskan kembali, terkait jumlah pembayaran kepada pemborong pekerjaan, itu hasil negosiasi harga borongan, yang pada intinya, pemborong tersebut sanggup dan tidak mengurangi volume pekerjaan yang tertuang dalam RAB dan Gambar Rencana Kerja.apakah itu menyalahi aturan, Jelasnya Norman.

Sementara itu, untuk menyikapi masalah pemberhentian Direktur BUMdes Maju Bersama yang dipimpin oleh Musfar berdasarkan surat Nomor : 140/381/PEM/2019.bahwa hasil evaluasi dan penilaian yang dijabat direktur bumdes maju bersama tidak ada peningkatan kerja, baik dari sisi kedisplinan maupun tanggung jawab, apalagi setiap ada rapat interent, bersangkutan tidak pernah hadir sama sekali.apakah pemberhentian tersebut cacat hukum.Ungkap Penghulu Teluk Bano I.

Ditambahkan Norman Penghulu Teluk Bano I, keputusan tersebut sudah tepat dilakukan dan tidak ada ke berpihakkan dengan pengangkatan ketua BUMdes yang baru, apalagi dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) harus dikelolah berdasarkan prinsip kehati-hatian,keterbukaan,mandiri,akuntabel dan profesional serta tanggung jawab.

Perlu diketahui, bahwa laporan pertanggung jawaban kepada BPKep yang di sampaikan itu tidak pernah di bahas dalam rapat bersama dengan dirinya selaku Penghulu , kok tiba- tiba, BPkep bisa rapat dan memutuskan menolak terhadap LPJ- nya tersebut. Ungkapnya.

Kalau pun ada masalah dengan LPJ Penghulu,BPKep memanggil penghulunya dulu untuk di lakukan dengar pendapat, atau shering. "Ini kok tiba-tiba rapat terus ditolak,pasti ini ada tujuannya" ucap Norman.

" Jadi sekali lagi kita minta kepada para media, jangan membuat berita yang akan memberikan multi tafsir dari masyarakat.semuanya harus berimbang, jangan langsung publikasikan sebelum ada perimbangan dari bersangkutan, untuk  meluruskan saja "pintanya. 

Tempat terpisah, Antan saat diwawancarai awak media, terkait adanya bangunan semenisasi lapangan bola Voly yang sudah terlihat retak retak dan baru saja hari itu siap dikerjakan. Itu tidak logika. semennya saja masih basah dan belum kering, kok bisa dikatakan retak.setau saya untuk pekerjaan cor lantai, minimal 5 hari baru kelitaan kering cor tersebut.jangan mengada-ngada lah.ungkapnya Antan kepada awak media.

"Kami kurang merasa senang dengan pemberitaan miring soal semenisasi bola volly, dikampung kami tidak ada olah raga, dengan dibangunnya lapangan bola voly, warga sekitar bisa menunjukan bakatnya.
 intinya kami sudah merasakan manfaat dengan pembangunan ini." kata antan (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ