Kurir Ganja Seberat 40 Kg, Pasangan Sejoli Asal Rohil Divonis Hakim PN Rohil

Kamis, 13 Februari 2020 - 17:26:38 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Terbukti menjadi kurir daun ganja seberat 40 kilogram, pasangan sejoli asal kabupaten rokan hilir ini yakni M.Wahyu Efendi  dan Nanda Sulistia Utami divonis berbeda di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Rabu, 12 Februari 2020.

"Mengadili dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa M. Wahyu Efendi dan 12 tahun terhadap terdakwa Nanda Sulistia Utami, serta membayar denda sebesar Rp.3 miliar subsider empat bulan penjara."kata Ketua Majelis Hakim, M.Faisal, saat membacakan putusannya.

Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi, Rokan Hilir Marulitua J Sitanggang SH pada sidang, Rabu, 05 Februari 2020, menuntut terdakwa M.Wahyu Efendi selama 18 Tahun dan terdakwa Nanda Sulistia Utami selama 15 Tahun Penjara dan menjatuhkan denda sebesar Rp. 3 Milyar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan pengganti pidana denda.

Dalam vonis tersebut, pertimbangan majelis hakim, bahwa para terdakwa menyesali dan mengakui terus terang perbuatannya, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para Terdakwa merupakan kurir dan bukan sebagai pemilik barang dan khusus untuk terdakwa nanda sulistia utami masih mempunyai anak kecil yang masih membutuhkan perhatian serta kasih sayangnya sebagai ibu.

Usai ketua majelis hakim membacakan vonis, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya J.Saragih SH memilih pikir-pikir terkait banding. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Marulitua J Sitanggang SH juga menyatakan pikir-pikir.

Sidang dipimpin majelis hakim M.Faisal SH, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi diwakili Marulitua J Sitanggang SH, sementara para terdakwa didampingi Kuasa Hukum J.Saragih SH.

Dalam pantauan awak media dipersidangan, setelah selesai membacakan putusan.terlihat terdakwa Nanda Sulistia Ningsih menangis dengan penuh penyesalannya.apalagi terdakwa masih memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian. Apapun itu. keputusan ini tidak bisa berubah putusan tersebut, namun apa mau dikata.nasi sudah menjadi bubur.

Terungkapnya kasus ini berawal dari  pengungkapan dari Satresnarkoba Polres Rokan Hilir pada April 2019 yang lalu. Kedua tersangka tersebut diamankan polisi dengan menyita barang bukti daun ganja kering yang dibungkus dengan kantong plastik dan dilakban warna coklat berjumlah 40 bungkus yang didapati dibawa tumpukan daun sawit yang disimpan para terdakwa. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ