Sidang Penghulu Putat Dan Mantan PJS Terkait Pemalsuan Surat Tanah, JPU Hadirkan Saksi Ahli

Selasa, 04 Februari 2020 - 10:23:34 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat tanah Sidarman dan Muhammad Naji L Bin Lahakim kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil), dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin 3 Februari 2020.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanafi Isyah SH MH  didampingi dua hakim anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi diwakili oleh Marulitua J Sitanggang SH.

Sementara terdakwa Sidarman (Penghulu Putat ) dan Muhammad Naji L Bin Lahakim (Mantan PJs Penghulu Putat) dipersidangan didampingi kuasa hukumnya Law Office Sartono SH MH & Associates.

Didalam persidangan, majelis hakim menanyakan kepada saksi ahli Renhard Siahaan dari Surveyor Kadaster Berlisensi Pekanbaru, terkait apa saksi ahli hadir dipersidangan ini, jawab saksi ahli Sebelumnya pernah turun kelapangan dalam pemetaan di desa putat atas permintaan pengukuran dari pihak Polda Riau terhadap perkara diatas lahan kelompok tani maju bersama, tepatnya pada Hari Selasa ,06 Nopember 2018 silam.

Dijelaskannya, saat pemetaan tersebut dihadiri 2 Orang anggota polisi dan 5 Orang kelompok tani maju bersama serta ketua RW 02. Atas Hasil pengukuran dilapangan diperoleh ada 98.42 hektar diwilayah blok D22-D24 yang diklaim Kadiman Naenggolan dan Blok H15 -H17 ada 99.04 hektar yang Klaim Maulana saragih.

Sementara itu, JPU Marulitua J Sitanggang SH saat menanyakan kepada saksi ahli Renhard Siahaan , ini penegasan, saat melakukan pemetaan dilapangan,apakah ada tanaman dan tanda larangan dari dinas kehutanan, lahan ini termasuk kawasan hutan .jawab saksi ahli,terkait Lahan itu berisi pohon sawit dan setau saya tidak ada tanda dinas kehutanan. Hanya ada tanda jalan dan blok parit saja.ucap ahli Renhard Siahaan.

Selanjutnya giliran kuasa hukum para terdakwa Sartono SH MH saat menanyakan kepada ahli, Apakah hasil dari pemetaan kalau kedua pihak tidak ikut sebagai penunjuk tapal batas itu dinamakan sepihak (overleping). Jawab saksi ahli dari jaksa, kalau tidak ikut kedua belah pihak ,ya itu sepihak, akan tetapi karena ketidak hadiran dari pihak yang klaim dilapangan saat adanya pemetaan itu tidak hadir tidak dikatakan overleping .

Kembali dicecar pertanyaan kuasa hukum terdakwa Sartono SH MH, terkait pengukuran yang saudara saksi ahli tahu itu seperti apa tunjukan titik kordinatnya? Jawab saksi ahli, berdasarkan petunjuk peta. Merasa mudahnya jawaban saksi ahli ,langsung dicecar lagi pertanyaan kepada kuasa hukum terdakwa, kenapa saksi ahli tau adanya tumbang tindih dilahan tersebut? " kembali dijawab saksi ahli, saat melakukan pemetaan dilapangan adanya klaim lahan dari pihak lain, makanya tau tumpang tindih, ucap agak keras saksi ahli.

Usai saksi ahli Renhard Siahaan dari Surveyor Kadaster Berlisensi Pekanbaru
memberikan keterangannya, selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) Marulitua J Sitanggang SH meminta ijin kepada majelis hakim ,berhubungan saksi ahli pidana sakit, maka jaksa akan membacakan keterangan tertulis saksi ahli pidana yang sudah disumpah sebelumnya.

Dalam keterangan ahli pidana Dr Herdianto SH MHum yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Marulitua J Sitanggang SH menerangkan bahwa para terdakwa patut diminta pertanggung jawaban sesuai dengan pasal 263 KUHP (pemalsuan surat) yang dihubungkan atas keterangan para saksi dan barang bukti yang ada didalam berkas perkara, dimana peranan terdakwa telah menerbitkan surat tanah dan para terdakwa juga menerima uang atas penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) per suratnya sebesar 500 ribu yang diperjual belikan kepada pihak ketiga tersebut.

Selanjutnya, para terdakwa mengetahui bahwa lahan yang telah dijual saudara Komar dan Zakaria kepihak ketiga yakni saudara Maulana dan Kadiman Nainggolan merupakan lahan milik kelompok tani yang kepemilikannya adalah milik kelompok tani maju bersama yang diserahkan pengelola PT.Andika selaku bapak angkat.

Sebelum Ketua Majelis Hakim menuntup persidangan, apakah para terdakwa ada yang menanggapi keterangan saksi ahli pidana yang dibacakan oleh jaksa. Dengan geleng-geleng kepala para terdakwa tidak bisa menjawabnya. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Narkoba

Senin, 30 Mei 2022
Hukrim

Lagi, Polsek Bangko Tangkap Pengedar Sabu

Jumat, 08 Januari 2021
Hukrim

Diduga Konsleting, Dua Unit Rumah Ludes Dilalap Api

Selasa, 01 Desember 2020
ƒ