Transaksi Lahan

Transaksi Penjualan Tanah Warga Desa Selayar Kepada Suatu PT Di One Hotel Terindikasi Melanggar Hukum ?.

Sabtu, 01 Februari 2020 - 09:18:25 WIB Cetak

Foto dokumentasi yang bila dicermati, ada sesuatu dibagian bawah yang istimewa


Transaksi Penjualan Tanah Warga Desa Selayar Kepada Suatu PT Di One Hotel Terindikasi Melanggar Hukum ?.

Sebuah pesan singkat kami terima melalui aplikasi WhatsApp, dari yang mengaku sebagai warga dusun Tanjung Dua Desa Selayar, pada hari Jum'at (31/01-2020) tepatnya pukul : 15.16 Wib sore yang kalimatnya tertera antara lain ; "peryataan kami beberapa masarakat yang tidak bersangkutan dengan lahan, mengatakan untuk apa lahan itu dijual ? kalau memang untuk PT Graned, kenapa tidak ada kompirmasi (mungkin sosialisasi maksud warga -red) dengan masarakat, jadi kami masarakat Selayar khususnya Tanjung dua, tidak mengetahui soal ini, ada apa dengan Pemerintah Desa, kami masarakat Tanjung Dua, khusus  mengadukan masalah ini kepada media momenriau.com untuk memberitakan masalah ini supaya yang bersangkutan atau yang berwenang bisa meyelesaikan masalah kami ini".
     Ditelusuri dari beberapa warga, informasi yang dapat sementara kami rangkum ; "penyerahan uang tanah, masarakat desa Selayar,  khususnya kampung Tanjung Dua, dari PT lUG, di Daboksingkep, bertempat di OneHotel, pada hari juma,at 31/01/2020, menurut salah satu warga yang ber terkait yang pernah mengurus Alas-Hak berinitial AR dan Al dari mulai nol sampai pembayaran, mengatakan ada 28 Alas-Hak dengan jumlah luas tanah keseluruhan menurut JPS 42,8 Ha, per hektar nya Rp,10, juta, sementara menurut yang mengurus pajak Dmn, dia mengatakan ada beberapa Alas-Hak yang diakui oleh warga sebagai hak miliknya, sedangkan menurut Dmn mengaku mengetahui bahwa itu adalah hutan milik Negara atau Lahan Kosong (Bukan Kebun-red), namun suratn atas nama siapa, itu Dmn enggan menjelaskannya (mungkin bila penegak hukum yang menanyakan baru diceritakan Dmn mungkin -red).
     Dibaca dari beberapa sumber hukum, penjelasan terkait tata-cara jual beli lahan dan atau tanah, kononnya harus dilaksanakan dihadapan Notaris/PPAT. Transaksi yang dilakukan antara masyarakat penjual lahan dengan pihak PT, yang terlaksana pada hari Jum'at (31/01-2020) di One Hotel Dabosingkep, apakah dihadapan Notaris/PPAT ?. Khususnya persoalan ini, biarkan pihak yang punya Domain melakukan kewajibannya.(edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ