Pelanggaran undang-undang agraria

Apakah Transaksi Penjualan Lahan Masyarakat Desa Selayar Melanggar Undang-Undang Pokok Agraria ?.

Jumat, 31 Januari 2020 - 19:16:31 WIB Cetak

Suasana ruangan hotel "OneHotel" Dabosingkep saat antrian transaksi jual-beli lahan.

Apakah Transaksi Penjualan Lahan Masyarakat Desa Selayar Melanggar Undang-Undang Pokok Agraria ?.


       Dalam kitab Undang-Undang Agraria, tepatnya BAB I Dasar- Dasar Dan Ketentuan Ketentuan Pokok, pada Pasal 7 tertulis bacaan "Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan".
      Dengan adanya undang-undang agraria tersebut, apakah transaksi pengalihan hak atas tanah warga atau masyarakat kepada suatu PT atau Perusahaan atau perorangan yang terjadi pada hari Jum'at (31/01-2020) di sebuah hotel dikenal bernama OneHotel, seperti yang sudah dirilis oleh beberapa media dimaksud suatu "pelanggaran hukum ?".


      Untuk menjawab pertanyaan warga atau masyarakat tentang hal, apakah transaksi di OneHotel tentang pengalihan hak dan atau transaksi jual beli lahan antara warga masyarakat dengan yang menurut informasi adalah orang PT tersebut itu suatu tidakkan melawan hukum atau tidak, tentunya ini pekerjaan pihak Yudikatif.
      Informasi yang berhasil dihimpun sampai pukul 17.20 wib hari Jum'at (31/01-2020), bahwa transaksi tersebut, lahan dihargai oleh pihak PT sebesar 10 Juta Rupiah.
      Namun agak berbeda dengan penjelasan Saman selaku Camat Selayar kepada wartawan seperti yang kami kutip dari media online yakni buktipers terbitan 31 Januari 2020 yang berjudul " Diduga Transaksi Beli Lahan Diam-diam, PT. Lug Lubut Granit Panggil Warga Selayar ke Hotel" yang tertulis ;"Kata Saman, lahan milik warga Selayar yang dijual ke perusahaan seluas 42,8 hektar dengan harga per hektarnya Rp.15.000.000". (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ