Jual Lahan

Transaksi Jual Beli Lahan Oleh Warga Desa Selayar Kepada PT. Di Hotel One Dabosingkep ?".

Jumat, 31 Januari 2020 - 14:18:10 WIB Cetak

Ruangan hotel yang dipakai untuk transaksi

"Transaksi Jual Beli Lahan Oleh Warga Desa Selayar Kepada PT. Di Hotel One Dabosingkep ?".


    Pada hari Jum'at (31/01-2020), secara beramai-ramai sebagian Masyarakat desa Selayar berkumpul di Hotel One Dabosingkep karena diduga akan melaksanakan penjualan lahan kepada pihak perusahaan yang kemudian kami ketahui dari informasi warga berinitial "PT".
    Rencana penjualan lahan masyarakat ini, menciptakan suatu tanda tanya dihati sebahagian warga desa Selayar Kecamatan Selayar dengan mengatakan ;"kenapa harus di Dabosingkep ?, apakah tidak layak dilakukan di Kantor Desa Selayar saja ?. dan banyak lagi asumsi yang terlontar dari mulut warga yang enggan ditulis jati-dirinya kepada awak media kami.
     Dengan asumsi yang dikaitkan dengan tata-cara melaksanakan transaksi lahan beberapa warga kepada " PT" yang, wajar Masyarakat awam sedikit heran, sebab seperti ada sesuatu yang dirahasiakan, apakah tentang legalitas surat lahan yang kononnya ada yang "rancu" alias tidak sesuai prosedur atau peraturan yang berlaku.
    Dengan adanya kronologis penjualan lahan oleh warga seeramai-ramai kepada pihak "PT", sementara PT belum membuat suatu sosialisasi tentang lahan atau tanah yang dibeli itu untuk apa, sepertinya negara ini, paling tidak di Kecamatan Selayar, kehilangan keseimbangan penapsiran tentang "Tanah, Air dan Udara beserta seluruh kekayaan alam yang terkandung, dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan warga masyarakat Indonesia".
    Dimintai komentarnya melalui WA, salah seorang aparat sipil negara dari Satuan Kerja Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau yang enggan ditulis jati-dirinya, dengan singkat beliau menjawab ;"maaf, kirim saja pak titik koordinatnya, kami akan tindak-lanjuti secara prosesural".
     Dengan adanya asumsi serta dugaan-dugaan miring seperti yang dipaparkan diatas, sebaiknya, pihak penegak hukum segera menelusuri dan memanggil pihak-pihak terkait terhadap " terjadinya transaksi penjualan lahan atau tanah yang tidak lazim ini". (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ