Kabid Dishub Perhubungan Darat Hadiyono.SH Sebut Jalan Lintas Kecamatan Basira Kelas IIIc

Kamis, 30 Januari 2020 - 11:38:45 WIB Cetak

BAGANBATU - Kadis Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir,Jasrianto.S.Sos melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Hadiyono.SH Sebutkan Jalan Lintas Kecamatan Bagan Sinembah Raya Kelas IIIc dan Pihaknya akan segera pasang Rambu-rambu lalulintas terkait kapasitas jalan tersebut.Kamis (30/1)

Prihal tersebut disampaikan Kabid Perhubungan Darat.Hadiyono SH.Rabu (29/1) Kemarin,Saat akan meninjau Tanah Pertapakan Tanah Rumah Warga yang dilalui Oleh Kendaraan Perusahaan tanpa Izin di Dusun Harapan Jaya Kepenghuluan Makmur Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Raya.

"Banyak Jalan Lintas Dikabupaten Rokan Hilir Kelas IIIc dengan Kafasitas Maksimalnya sudah ditetapkan termasuk jalan Lintas Kecamatan Bagan Sinembah Raya jadi kita sudah Programkan akan memasang Rambu rambu lalulintas agar kendaraan yang melintasi sesuai dengan Kapasitas jalan tersebut sehingga jalan dapat terawat dan awet dan Masyarakat tidak Susah lagi."Ucapnya kepada awak media.

Hadiyono.SH berharap Untuk kedepanya agar semua pihak dapat mentaati peraturan yang sudah ditetapkan terkait Kelas Jalan dan Kapasitas muatan kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalan tersebut.

"Setelah kita Pasang Rambu-rambu Lalulintas dengan sesuai Kelas Jalanya saya meminta kepada seluruh pihak  dapat metaati demi kenyamanan seluruh penguna jalan karena nantinya kita sudah kerjasama dengan Satuan Polisi Lalulintas dengan senantiasa mengelar Razia."Harapnya.

Dilanjutkan Hadiyono"walaupun saat ini belum ada rambu rambu tersebut seharusnya seluruh pihak baik Pengusaha maupun Perusahaan harus sadar dengan peraturan tersebut karena kapasitas jalan tersebut sudah ditentukan dengan Kelasnya."Tegasnya 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 jelas sudah disebutkan akan Jalan kelas III C, yaitu jalan lokal yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak 
melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.(Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ