Normalisasi Danau Napangga Tanjung Medan Syarat Penyimpangan, Ketua PWRI Rohil Akan Laporkan Kepenegak Hukum

Selasa, 21 Januari 2020 - 12:28:02 WIB Cetak

Tanjung Medan (Momenriau.com) – Terkait pemberitaan, Jum'at (27/12/2019) terhadap pekerjaan Normalisasi Danau Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2019 yang dikerjakan kontraktor pelaksana cv. rizki perdana putri asal jadi.langsung mendapat bantahan berita klarifikasi pihak dinas.

Dalam tanggapan pihak dinas tersebut terhadap pekerjaan manual menggunakan sampan dalam proyek normalisasi danau napangga tanjung medan, sekedar membantu exavator guna mempermudah proses pekerjaan dilapangan.itu hanya untuk mempermudah saja, dan itu tidak ada didalam kontrak. Poto dokumentasi dan video lengkap.sebut Kabid Sumber Daya Air PUTR Rokan Hilir, Willy Zukiar, ST, Sabtu (28/12/2019) terbitan berita klarifikasi disala satu media online.

Hal ini mendapatkan pendapat negatif dari Ketua PWRI Rokan Hilir Drs. Sudirman kepada media momenriau.com, Selasa (21/1) siang, agak menyayangkan pihak dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir atas berita klarifikasi yang sudah dibuat media momenriau.com. kalau lah memang pekerjaan itu tidak ada masalah kenapa harus takut dan menyuruh media lain untuk menaikan berita klarifikasi, sebelumnya media momenriau.com mempublikasikan berita pertamanya sampai pihak dinas tidak berani memberikan tanggapannya, seharusnya hal ini dijelaskan terhadap pekerjaan tersebut bukan takut dikonfirmasi awak media.cetusnya

Lanjutnya, pekerjaan Normalisasi Danau Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan patut diduga adanya penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai antara volume dan kualitas pekerjaan.sesuai dalam Bill Of Quantity (BOQ) pekerjaan , terdapat aitem pekerjaan seperti persiapan pengukuran dan pemasangan patok sebanyak 54 patok, pekerjaan utama galian tanah dan membersihkan tanaman air dengan Amphibious excavator dengan volume 19,698 M3.

Namun dilapangan, pekerjaan ini hanya 1 minggu dikerjakan dengan cara membersihkan sampah, tumbuhan air seperti rumput, semak dan eceng gondok dari potongan manual yang dilakukan oleh pekerja dengan memakai sampan kecil ditengah danau, sedangkan untuk galian tanah 0.40 tidak ada dikerjakan. Yang parahnya lagi, alat berat amphibious exavator long am ini tanpa ada merknya diduga alat berat ini tidak layak pakai.ungkap Sudirman kepada awak media.

Menurut Sudirman, pekerjaan normalisasi tersebut sudah sangat jelas adanya pemborosan keuangan negara.cuma selama 7 (tujuh) hari pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.708.410.091,40 tersebut dikerjakan langsung selesai, penjabaran dugaan kerugian kita masukan dalam laporan. Insyah Allah dalam waktu dekat ini hasil temuan kita dilapangan akan kita sampaikan laporan kepenegak hukum baik Polda Riau maupun Kejati Riau, agar pihak penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan kecurangan Normalisasi Danau Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.ungkapnya

Ditambahkannya, terkait ini proyek punya siapa atau hanya atas nama perusahaan cv, kita akan buktikan nantinya setelah laporan kepenegak hukum. Ini jelas adanya pemborosan keuangan negara.tutupnya

Diketahui pekerjaan normalisasi danau napangga kepenghuluan tanjung medan kecamatan tanjung medan kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2019 dimenangkan oleh kontraktor pelaksana CV.Rizki Perdana Putri dengan nilai kontrak Rp.708.410.091,40 dengan satuan kerja Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Rokan Hilir. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ