Wow...Raup Untung Besar, Diduga Pembangunan 3 RKB SDN 002 Bagan Kota Dirohil Menyimpang Dari Kontrak

Jumat, 10 Januari 2020 - 23:32:43 WIB Cetak

Poto Kolose Pekerjaan Pembangunan 3 RKB SDN 002 yang didokumentasikan pada Minggu,17 November 2019 .

Bagansiapiapi (Momenriau.com) -- Proyek Pembangunan 3 RKB beserta Perabotan SDN 002 Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir ini dari program Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 yang bersifat swakelola.diduga menyimpang dari kontrak.

Diketahui nilai proyek pembangunan 3 rkb beserta perabotan sdn 002 bagan kota kecamatan bangko dianggarkan lebih kurang Rp. 600.000.000,- ( enam ratus juta rupiah) ini dikerjakan langsung oleh pihak sekolah sebagai pelaksana pekerjaan. Hasil pekerjaannya bagus.

Pantauan awak media momenriau.com dilokasi, Minggu (17/11/2019) terlihat para pekerja saat melakukan pemasangan kawat beton lantai dengan jarak 30 sampai 40 cm, sesuai juklak dan juknis DAK tahun 2019 seharusnya jarak kawat beton tersebut berukuran 15 cm.

Tidak sampai disitu juga, dalam pemasangan batu dinding, pekerja lapangan menggunakan acuan pasir putih yang seharusnya menggunakan pasir kecoklatan .Sedangkan untuk pembuatan  piri -piri / lubang angin menggunakan kayu sembarang seharusnya menggunakan kayu Meranti atau sejenisnya

Saat awak media minta keterangan kepada salah satu pekerja inisial I (40) Minggu (17/11/2019) disekitar lokasi mengatakan kami disuruh bekerja pihak sekolah seperti itu pak, sedangkan untuk Piri -Piri /lubang angin dan baja ringan serta atap itu pihak dinas pendidikan terkait yang menentukan bukan pihak kepala sekolah.ujar I kepada awak media.

Ditempat terpisah HB (57) dari wartawan senior di Kabupaten Rokan Hilir dan juga mantan kontraktor mengatakan, tidak ada alasan bagi pihak sekolah melanggar acuan bestek yang sudah ditentukan, jelasnya itu menyalahi aturan kontrak kerja yang telah dibuat dan berupaya mencari keuntungan yang besar . tuturnya.

"Pasalnya spesifikasi yang tertuang dalam rencana kerja dan syarat (RKS) pengerjaan DAK tahun 2019 merupakan acuan yang mutlak harus ditatati oleh semua pelaksana penerima DAK,  tapi kenapa masih melanggar."ungkapnya HB

Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 34 Ayat (3) yaitu, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan teknik. Kata HB.Jum'at 10 Januari 2020 kepada awak media.

Sampai berita ini diterbitkan, Belum ada pernyataan resmi dari kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir ,Meski sudah dihubungi via telepon dan SMS bahkan No WhatsApp . (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ