Hakim Masih Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Penghulu Putat Terkait Pemalsuan Surat

Senin, 06 Januari 2020 - 21:26:13 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Sidarman Penghulu Desa Putat bersama Muhammad Naji PJs Penghulu harus bertahan dihotel prodeo (jeruji besi), berharap ada permohonan penangguhan penahanan berikutnya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Sidang hari ini, Senin (6/1) Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya diajukan kuasa hukum para terdakwa pada sidang pembacaan dakwaan, Rabu 18 Desember 2019.

Sidang kasus Sidarman bersama Muhammad Naji diduga melakukan pemalsuan surat tanah dengan agenda Nota Keberatan (Esepsi) dari kedua terdakwa. Senin 6 Januari 2020.Sekira Pukul 15.30 Wib.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Para Terdakwa diketuai oleh Sartono SH MH & Fatners mengajukan beberapa point keberatan atas surat dakwaan . Ia menilai surat dakwaan jaksa tidak berdasarkan hukum atau cacat formil.

Tim kuasa hukum para terdakwa menyampaikan seharusnya dibuktikan dulu alas haknya, apalagi saat ini jabatan terdakwa Sidarman masih aktip sebagai pejabat kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan kasus ini sebelumnya ranah keperdataan semestinya para terdakwa tidak ditahan.ucap Sartono SH MH saat membacakan Nota Keberatan (Esepsi) dipersidangan.

Selanjutnya, setelah akhir pembacaan Nota Keberatan (Esepsi) dari kuasa hukum para terdakwa, langsung Majelis Hakim M. Hanafi Isya menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Niky Junismero SH .

"Kapan jaksa berikan tanggapan nota keberatan (Esepsi), jawab jaksa niky hari Rabu (8/1) pak hakim berikan tanggapan esepsinya."ucap jaksa Niky

Sebelum sidang ditutup, Tim kuasa hukum para terdakwa Sartono SH MH & Fathners  sempat mengajukan pertanyaan kepada majelis hakim terkait penangguhan para terdakwa yang sebelumnya diajukan dipersidangan.

Sementara Majelis Hakim M.Hanafi Isya SH MH menanggapi terkait penangguhan penahanan para terdakwa masih dipertimbangkan pada sidang, Rabu (8/1).ucap Hanafi

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya SH MH, selaku Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Bagansiapiapi diwakili oleh Niky Junismero SH.

Dalam surat dakwaan jaksa sebelumnya, Rabu (18/12) bahwa para terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, atas perbuatan tersebut dapat menimbulkan suatu kerugian. 

Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa Muhammad Naji L saat menjadi Pjs Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir awal tahun 2009 hingga akhir tahun 2010 menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) sebanyak 123 (seratus dua tiga empat) surat atas nama anggota-anggota Kelompok Tani Maju Bersama dan Sidarman selaku Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih ada menandatangani SKGR tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) surat.  

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ