Pak Sahar
Pembebasan Lahan Masyarakat Tanjung-Irat Oleh Perusahaan, Cukup Diketahui RT&RW Saja ?.
Kononnya, "di kampung Setawar, perusahaan penambangan pasir darat, yang baru mau masuk serta sudah membebaskan lahan masyarakat, namun legalitas surat kepemilikan warga, hanya diketahui RT dan RW saja, tanpa diketahui oleh Kepala Desa Tanjung-Irat".
Kononnya lagi, "lahan yang dibebaskan tersebut, simpang siur tentang siapa pemilik sebenarnya".
Sumber yang kami dengar, "Sakdiah menjual lahan milik pak Sahar lokasi kampung Setawar RW.03/RT.01desa Tanjung Irat Kec.Singkep Barat, Kab.Lingga Propinsi Kepri, kepada pihak lain sehingga terjadi persengketaan".
"Sakdiah maupun pak Sahar, masing-masing mengaku bahwa itu adalah kebun pusaka, sudah turun-temurun kebun karet tersebut dikuasai. Kebun yang menjadi sengketa, sudah ada sejak tahun lima-puluhan".
Lahan kebun pusaka yang diklime masing-masing pihak, yakni "Sakdiah dengan pak Sahar tersebut, beberapa waktu lalu, disaat musim kemarau, sekira bulan September 2019 terbakar sehingga antara pak Sahar dan Sakdiah agak kelupaan tentang keberadaan lokasi masing-masing, sehingga pada suatu hari Sakdiah menjual kebun kepada pihak lain".
Beberapa hari kemudian, pak Sahar mendengar khabar bahwa lahan kebun miliknya telah dijual "Sakdiah" kepada pihak lain, pak Sahar kemudian meninjau lokasi lahan kebun miliknya serta menanami kembali pohon Rambutan, pohon Karet dan pohon Pinang.
Pada hari Senen (25/11-2019), dirumah pak Marzuki kampung setawar desa Tanjung Irat, tepatnya pada pukul 19.30 wib, pak Sahar mengatakan ;"tadi sore sewaktu saya dengan anak dan cucu saya pergi kekebun yang sudah terbakar untuk menanam bibit pohon-pohonan, saya melihat sebagian lahan kebun saya sudah digarap oleh pihak lain".
Dikonfirmasi melalui handphone, Juhari selaku ketua RW.03 dusun Setawar, ditanya tentang persoalan tanah milik pak Sahar, dengan jelas beliau mengatakan ;"tanah tersebut sudah dijual Sakdiah kepada pihak lain, surat yang dipergunakan dalam transaksi tersebut, hanya surat diketahui RT dan RW serta pak Dusun".
Lebih lanjut Juhari menjelaskan;"uang transaksi pembebasan lahan, diterima langsung oleh Sakdiah yang juga sebagai kakak dari Edwar selaku ketua RT kampung Setawar, namun saya tidak tahu berapa jumlahnya".
Sebelum mengakhiri konfirmasi, Juhari selaku Ketua RW mengatakan ; "saya sudah memanggil Sakdiah pada hari Kamis (14/11-2019) agar datang kekantor desa serta untuk meminta penjelasan tentang sejarah tanah yang dijual ke pihak lain tersebut, namun Sakdiah enggan datang memenuhi undangan saya".
Kalau benar "Sakdiah" sudah menjual lahan kebun dengan legalitas surat hanya diketahui RT.01&RW.03 serta Ketua Dusun, dan atau surat tanah yang hanya diketahui RT&RW serta Ketua Dusun Itu cacat hukum, sebaiknya pihak perusahaan yang sudah membayar tanah dimaksud, segera memanggil Sakdiah agar segera mengurus surat tanah yang diketahui oleh Kepala Desa.
Selain perusahaan memanggil Sakdiah, pihak berkompeten juga diharapkan segera memanggil Ketua RT & Ketua RW serta Ketua Dusun Setawar, untuk dimintai keterangan, dan andaikan tindakan Ketua RT/RW terindikasi melanggar hukum, segera serahkan persoalan ini kepada pihak penegak hukum.(EDYSAM).