Alamak Diduga Palsukan Surat Tanah, Penghulu Dan Mantan Pjs Penghulu Dirohil Jalani Sidang Perdana

Kamis, 19 Desember 2019 - 00:29:32 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Penghulu (Kepala Desa) Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir berinisial S (50 an) Bersama Mantan Pjs Penghulu (Kepala Desa) M.NI (60 an) tertunduk lesu saat duduk di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ujung Tanjung ketika mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari jaksa, Rabu 18 Desember 2019 saat diruang Sidang Candra.

Persidangan ini dipimpin Majelis Hakim Hanafi insya SH MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadiri Marulitua J Sutanggang SH. Sementara terdakwa S dan M.NI didampingi Kuasa Hukum Sartono SH MH & Fatners.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bagansiapiapi Marulitua J Sitanggang SH, Para terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian. 

Lanjutnya, Dimana Perbuatan dilakukan terdakwa M.NI saat menjadi Pjs Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir awal tahun 2009 hingga akhir tahun 2010 menerbitkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah (SKRKT) sebanyak 123 (seratus dua tiga empat) surat atas nama anggota-anggota Kelompok Tani Maju Bersama dengan luas lahan 5.000,- (lima ribu) hektar yang terletak di RT.03 RW.02 Dusun II dan RT.02 RW.01 Dusun I, dimana setiap surat SKRKT tersebut luas lahannya seluas 2 Hektar.

Sedangkan terdakwa S selaku Penghulu Putat Kecamatan Tanah Putih menandatangani SKGR tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) surat  sesuai Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor : 02/SKGR-KP/2011, tanggal 04 Juli 2011 An. JALY NAIBAHO yang ditandatangani oleh S.

Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)  dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Sartono SH MH & Fatners mengajukan esepsinya dan juga mengajukan 3 permohonan kepada majelis hakim yakni permohonan tidak boleh mengambil dokumentasi,video atau Poto serta rekaman dipersidangan, meminta berkas sesuai permohonan yang sudah didaftarkan serta permohonan penangguhan penahanan.

Akan tetapi dalam permohonan kuasa hukum para terdakwa pada point permohonan tidak boleh mengambil dokumentasi,video atau Poto serta rekaman dipersidangan ditolak atau tidak ada larangan dan permohonan lainnya nanti majelis pertimbangkan sidang pekan. Ucap Hanafi dalam sidang.(Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ