3 Pejabat Rohil Bersaksi Di PN Rohil Terkait Kasus Pencurian Aset Pemda. Ini Keterangannya

Selasa, 17 Desember 2019 - 01:17:05 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Pengadilan Negeri Rokan Hilir menggelar sidang lanjutan kasus pencurian alat-alat peralatan rumah Dinas Setda Kabupaten Rokan Hilir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (16/12/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi ini, menghadirkan tiga orang pejabat Kabupaten Rokan Hilir. Yakni Budi Fitriadi S.sos, Kakan Satpol PP Suryadi SE dan Hamdani Irfan Pejabat PPTK Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Rokan Hilir.

Sidang ini nyaris tegang, karena  saat para saksi memberikan keterangan dipersidangan, ketika dibantah oleh ketiga terdakwa tidak bisa menjawab pertanyaan hal ini terungkap saat dipersidangan.

Seperti keterangan saksi pertama saksi Budi Fitriadi S.sos menerangkan atas laporan Kakan Satpol PP Suryadi SE adanya pencurian dirumah dinas setda, setelah itu kami kroscek kelokasi ,ternyata posisi pintu dan jendela mengalami kerusakan, sementara AC, sofa,tempat tidur, besi gorden sudah tidak ada didalam rumah dinas setda .

Diperkirakan barang yang hilang nilai kerugiannya lebih kurang 140 juta. Untuk harga sofa harga nya lebih kurang 15 jutaan. Ditambah lagi dengan barang yang lainnya 

Sedangkan keterangan Suryadi SE mengatakan saat pulang dari kantor melihat pintu dan jendela mantan rumah sekda terbuka. Kemudian saya laporkan kesaksi Budi Fitriadi untuk mengkroscek kedalam rumah.ucapnya dalam persidangan

Sementara Keterangan Hamdani Irfan mengatakan terkait pencurian itu bukan ranah saya. Tugas saya hanya selaku  PPTK pada pekerjaan rehab rumah dinas setda. Karena rumah dinas tersebut belum serah terima pekerjaan.jelasnya kepada majelis hakim.

Saat ditanya ketiga saksi oleh majelis hakim Hanafi Insyah SH MH. Apakah rumah dinas itu tidak ada yang menjaga, dulunya dijaga, setelah ada pekerjaan rehab dan belum serah terima pekerjaan tidak ada yang menjaganya.jawab para saksi.

Giliran hakim Boy Jefri Paulus Sembiring menanyakan ke saksi Hamdani irfan, sudah berapa lama dilakukan rehab dirumah dinas setda. Dijawab saksi Hamdani Irfan dari tahun 2018 pak hakim.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, selanjutnya majelis hakim Hanafi Insya SH MH menanyakan ketiga terdakwa yakni Riky Als Iki, Hanafi Rozal Als Nafi dan M. Hairando Als Rando, atas keterangan para saksi.apakah ada yang mau dibantah. Jawab para terdakwa ada pak hakim seperti AC dan tempat tidur tidak ada kami ambil.kalau begitu siapa yang ambil AC dan tempat tidur? Jawabnya ketua majelis hakim

Kembali ditanyakan majelis hakim kepada para saksi. Tadi dibantah oleh ketiga terdakwa bahwa AC dan tempat tidur tidak ada diambil. Sedangkan keterangan saksi ada diambil. Jawab para saksi tidak tau pak hakim sambil geleng-geleng kepala.

Dikatakan terdakwa hanafi ,Saat itu kami masuk rumah dinas setda itu posisinya lagi kosong dan sudah hancur dalam rumahnya serta berserakan. Awalnya mau cari butut (alat-alat bekas) ternyata ada melihat besi gorden langsung kami ambil sebanyak 5 kg dan kami jual senilai 54 Ribu, selanjutnya pada pengambilan kedua, kami mengambil sofa sebanyak tiga kursi terus kami jual senilai 200 ribu .jelasnya terdakwa hanafi kepada Majelis Hakim Hanafi Insya.

Sidang dipimpin Hakim M.Hanafi Insyah SH MH, dan dibantu hakim anggota Sondra Mukti Lambang L SH dan Boy Jefri Paulus Sembiring SH. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bagansiapiapi diwakili Marulitua J Sitanggang SH. (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ