(Momenriau.com Kepri). "Penolakan masyarakat dan nelayan terhadap proyek penambangan pasir laut di Pulau Numbing, Kabupaten Bintan Propinsi Kepri, baru-baru ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat pesisir dan keberlanjutan lingkungan. Kekhawatiran warga atas rusaknya ekosistem laut, hilangnya sumber penghidupan, dan ancaman terhadap pulau-pulau kecil harus menjadi perhatian serius pemerintah", demikian sumber menyampaikan kepada media ini pada hari Senen (20/07-2026).
Dengan informasi tersebut, kami meminta komentar dan tanggapan kepada Ahli Hukum Internasional sekaligus Ketua Inisiasi Masyarakat Adat (IMA), Nukila Evanty, dengan respon tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Bintan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan pemerintah pusat, untuk segera mengevaluasi proyek tersebut, termasuk mempertimbangkan penghentian sementara hingga seluruh persoalan dan keberatan masyarakat diselesaikan secara adil.
"Pemerintah Daerah adalah garda terdepan yang memiliki kewajiban melindungi masyarakat dan lingkungan. Ketika nelayan dan masyarakat pesisir menyampaikan keresahan, pemerintah tidak boleh diam, tetapi harus segera bertindak," tegas Nukila.
Menurutnya, setiap proyek yang berdampak pada wilayah pesisir wajib dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Sosialisasi tidak cukup dilakukan sekali atau dua kali, tetapi harus menjadi proses dialog yang berkelanjutan dengan melibatkan nelayan, perempuan, pemuda, masyarakat adat, dan seluruh kelompok yang terdampak.
Nukila juga menekankan pentingnya keterbukaan mengenai seluruh dampak proyek, mulai dari aspek lingkungan, sosial, ekonomi, hingga budaya. Selain manfaat yang dijanjikan, pemerintah dan perusahaan harus menghitung secara serius kerugian masyarakat, termasuk hilangnya pendapatan nelayan, kompensasi yang layak, serta biaya pemulihan lingkungan melalui analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis) yang independen.
"Nelayan saat ini sudah menghadapi tekanan akibat perubahan iklim. Jangan sampai kebijakan pembangunan justru memperburuk kehidupan mereka," ujarnya Nukila.
Lebih jauh, Nukila menilai penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan masih jauh dari substansinya. Dalam banyak kasus, FPIC hanya diperlakukan sebagai persyaratan administratif atau sosialisasi satu arah, bukan sebagai proses dialog yang menghasilkan persetujuan atau penolakan masyarakat secara bebas.
"Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat. Persetujuan masyarakat harus menjadi dasar pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas dalam proses perizinan," kata Nukila mengakhiri.
Sebaiknya Pemerintah Propinsi Kepri, segera merespon keinginan masyarakatnya seperti yang disampaikan oleh Nukila tersebut. Bila tidak, masaalah ini akan memungkinkan timbulnya prasangka-prasangka negatif terhadap khususnya Pemerintah Propinsi Kepri dan Pemerintah Indonesia secara umum. (Edysam).